Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2026/PN Sby Tan Ing Khiam PT Bank SMBC Indonesia Tbk cabang Diponegoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tan Ing Khiam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAROHA ORLANDO OKTAVIANUS SIAHAAN S.H.Tan Ing Khiam
Tergugat
NoNama
1PT Bank SMBC Indonesia Tbk cabang Diponegoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena lalai menjalankan kewajiban hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan setelah mengetahui adanya risiko dan menerima permintaan pemblokiran rekening PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT, yang terdiri dari:
  4. Kerugian dana pokok sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah);
  5. Biaya tiket pesawat Hongkong–Surabaya pulang-pergi untuk 2 (dua) orang sebesar Rp. 24,720,960,- (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
  6. Biaya-biaya lain yang timbul sebagai akibat langsung dari peristiwa a quo, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transportasi, komunikasi, dan penanganan awal, sebesar Rp. 25,000,000,- (duapuluh lima juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya-biaya hukum (legal expenses) yang telah dan akan dikeluarkan oleh Penggugat sehubungan dengan penanganan perkara a quo, termasuk namun tidak terbatas pada biaya surat-menyurat, konsultasi hukum, penyusunan dan pengajuan gugatan, serta tindakan hukum lainnya, secara sekaligus dan tunai sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) sebagai kompensasi atas tekanan psikologis, rasa tidak aman, terganggunya ketenangan hidup, serta hilangnya rasa percaya terhadap sistem perbankan akibat kelalaian TERGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kompensasi sebesar 6% (enam persen) per tahun, dihitung sejak 12 November 2025 sampai dengan seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT dibayar lunas;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250,000,-  (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak