| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena lalai menjalankan kewajiban hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan setelah mengetahui adanya risiko dan menerima permintaan pemblokiran rekening PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT, yang terdiri dari:
- Kerugian dana pokok sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah);
- Biaya tiket pesawat Hongkong–Surabaya pulang-pergi untuk 2 (dua) orang sebesar Rp. 24,720,960,- (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
- Biaya-biaya lain yang timbul sebagai akibat langsung dari peristiwa a quo, termasuk namun tidak terbatas pada biaya transportasi, komunikasi, dan penanganan awal, sebesar Rp. 25,000,000,- (duapuluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya-biaya hukum (legal expenses) yang telah dan akan dikeluarkan oleh Penggugat sehubungan dengan penanganan perkara a quo, termasuk namun tidak terbatas pada biaya surat-menyurat, konsultasi hukum, penyusunan dan pengajuan gugatan, serta tindakan hukum lainnya, secara sekaligus dan tunai sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) sebagai kompensasi atas tekanan psikologis, rasa tidak aman, terganggunya ketenangan hidup, serta hilangnya rasa percaya terhadap sistem perbankan akibat kelalaian TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kompensasi sebesar 6% (enam persen) per tahun, dihitung sejak 12 November 2025 sampai dengan seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT dibayar lunas;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250,000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|