| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam dalam Kutipan Akta Kelahiran ANAK PEMOHON Nomor 3578-LT-11012016-0197 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 12 Januari 2016 tertulis dengan Nama PEMOHON yaitu WAQITHA YANTI yang seharusnya benar adalah WAKITA BUDIANTI sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3172035202730005 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 07 Juli 2018, Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-10052022-0331 yang lahir pada tanggal 12 Februari 1973 yang dikeluarkan oleh Dinasa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 10 Mei 2022, Kartu Keluarga No. 3578050210210003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 08 September 2022, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Nomor 04 OB og 0609901 yang dikeluarkan oleh Sekolah Menengah Atas Kristen Pirngadi Surabaya tertanggal 29 Mei 1993, Kutipan Akta Nikan Nomor 086/46/II/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Tegalsari Kota Surabaya tertanggal 28 Februari 2021;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran ANAK PEMOHON Nomor 3578-LT-11012016-0197 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 12 Januari 2016; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON .
|