Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
971/Pid.B/2025/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. RISKI AMINULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 971/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2440/M.5.43/Eku.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI AMINULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia RISKI AMINULLAH Bin KOMARUDIN pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurung waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Indrapura No. 151, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa sudah sering melakukan permainan judi online sejak April 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 yang dapat Terdakwa mainkan dimana saja namun paling sering di Jl. Indrapura No. 151, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean cantikan, Kota Surabaya dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy tipe A23 5G, warna hitam, Imei 1 :351004001135570, Imei 2:353562321135578 mengakses melalui browser chrome login ke situs WWW.JANDASLOT88.COM lalu membuat USER: Matallek dan PASSWORD: riski999 lalu Terdakwa akan mengisi deposit sebesar antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui scan qris dari M-Banking Bank BCA nomor rekening 1030586511 atas nama RISKI AMINULLAH ke tujuan atas nama lupa karena berganti-ganti, setelah itu Terdakwa memilih room SLOT ke pragmatic dan memilih permainan jenis permainan ZEUS Dice kemudian tinggal memasang taruhan permainan sesuai bet uang Terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp.200 s/d Rp.400, lalu dengan memencet tombol putar yang berada di tengah untuk merubah/mengganti tampilan gambar, setiap kali putar Terdakwa akan mengalami kemenangan jika gambar/simbol yang sama muncul berjumlah 5 (lima) gambar yang sama dari baris paling kiri dan kalah jika tidak muncul, untuk kemenangan Terdakwa mendapatkan sekira Rp.50.000 s/d Rp.500.000, bahwa setiap seminggu sekali pada hari Selasa Terdakwa mendapatkan cashback sebesar bergantung pada nilai deposit Terdakwa, kemudian keuntungan Tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Terdakwa biasanya melakukan perjudian tersebut pada saat mempunyai uang dan pada saat waktu lenggang atau bersantai, terakhir Terdakwa bermain judi online slot pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa melakukan deposit Rp. 100.000 (seratus ribu) dan Terdakwa mengalami kekalahan;
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat kemudian Saksi BIANTO, dan Saksi YOGI NOVA BRIANTO yang merupakan anggota kepolisian pada Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktifitas dari Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Komplek Ruko RMI Jl. Kedungdoro, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya Saksi BIANTO, dan Saksi YOGI NOVA BRIANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy tipe A23 5G, warna hitam, Imei 1 :351004001135570, Imei 2:353562321135578 yang digunakan untuk bermain judi online slot, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa permainan judi slot yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA:

--- Bahwa ia RISKI AMINULLAH Bin KOMARUDIN pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurung waktu tahun 2025, bertempat di Gudang PLN Jl. Indrapura No. 151, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat kemudian Saksi BIANTO, dan Saksi YOGI NOVA BRIANTO yang merupakan anggota kepolisian pada Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktifitas dari Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Komplek Ruko RMI Jl. Kedungdoro, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya Saksi BIANTO, dan Saksi YOGI NOVA BRIANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy tipe A23 5G, warna hitam, Imei 1 :351004001135570, Imei 2:353562321135578 yang digunakan untuk bermain judi online slot, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa awal mulanya Terdakwa sudah sering melakukan permainan judi online sejak April 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 yang dapat Terdakwa mainkan dimana saja namun paling sering di Jl. Indrapura No. 151, Kel. Perak Timur, Kec. Pabean cantikan, Kota Surabaya dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy tipe A23 5G, warna hitam, Imei 1 :351004001135570, Imei 2:353562321135578 mengakses melalui browser chrome login ke situs WWW.JANDASLOT88.COM lalu membuat USER: Matallek dan PASSWORD: riski999 lalu Terdakwa akan mengisi deposit sebesar antara Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui scan qris dari M-Banking Bank BCA nomor rekening 1030586511 atas nama RISKI AMINULLAH ke tujuan atas nama lupa karena berganti-ganti, setelah itu Terdakwa memilih room SLOT ke pragmatic dan memilih permainan jenis permainan ZEUS Dice kemudian tinggal memasang taruhan permainan sesuai bet uang Terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp.200 s/d Rp.400, lalu dengan memencet tombol putar yang berada di tengah untuk merubah/mengganti tampilan gambar, setiap kali putar Terdakwa akan mengalami kemenangan jika gambar/simbol yang sama muncul berjumlah 5 (lima) gambar yang sama dari baris paling kiri dan kalah jika tidak muncul, untuk kemenangan Terdakwa mendapatkan sekira Rp.50.000 s/d Rp.500.000, bahwa setiap seminggu sekali pada hari Selasa Terdakwa mendapatkan cashback sebesar bergantung pada nilai deposit Terdakwa, kemudian keuntungan Tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Terdakwa biasanya melakukan perjudian tersebut pada saat mempunyai uang dan pada saat waktu lenggang atau bersantai, terakhir Terdakwa bermain judi online slot pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa melakukan deposit Rp. 100.000 (seratus ribu) dan Terdakwa mengalami kekalahan;
  • Bahwa permainan judi slot yang Terdakwa mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja.

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya