Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa suami PEMOHON, yaitu LUTHFI AL AMIEN (TERMOHON), dalam keadaan tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- Menetapkan PEMOHON sebagai pengampu sah atas diri suami PEMOHON, yaitu LUTHFI AL AMIEN (TERMOHON), dengan segala hak dan kewenangan yang melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan hak kepada PEMOHON untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka mewakili dan melindungi kepentingan suami PEMOHON, yaitu LUTHFI AL AMIEN (TERMOHON);
- Membebankan biaya perkara ini kepada PEMOHON.
|