Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH FERRI SUNJOYO Bin SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.221/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRI SUNJOYO Bin SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : 

------ Bahwa terdakwa FERRI SUNJOYO Bin SUGIONO pada hari Senin tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 21.00Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat dijalan Ambengan Batu Gang 6 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, merupakan keluarga sedarah atau semendah baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mendatangi rumah saksi Ernawati yang tidak lain adalah tante terdakwa sendiri saudara kandung dari ibu terdakwa, dimana saat itu sedang mengadakan acara Tahlilan 40 hari mendiang suami saksi Ernawati. 

  

  • Bahwa pada saat sedang berlangsungnya hajatan atau acara tahlilan terdakwa mengambil kunci mobil beserta STNK mobil Karimun tanpa sepengetahuan atau ijin tantenya terdakwa sendiri, bahwa setelah berhasil mengambil kunci mobil tersebut terdakwa membawa pergi mobil tersebut. 

 

  • Bahwa keesokan harinya tanggal 12 November 2025 saat saksi Ernawati ingin mnegendarai mobil dilihat oleh saksi kunci beserta STNK mobil sudah tidak ada dalam gantungan kunci sehingga menyebabkan saksi panik dan melaporkan kejadian tersebut dipolsek tambaksari.

 

  • Bahwa akibat pengaduan / laporan polisi dari saksi Ernawati, terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian Tambaksari sedang berada diwarkop jln Jemur Ngawinan Surabaya. 

 

  • akibat perbuatan terdawa saksi ernawati mengalami kerugian sejumlah Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 481 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undnag-undang Hukum Pidana.-----

 

 

 

Atau

 

 

Kedua 

Bahwa terdakwa FERRI SUNJOYO Bin SUGIONO pada hari Senin tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat dijalan Ambengan Batu Gang 6 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa menghadiri acara Tahlilan 40 hari mendiang suami saksi Ernawati yang dilangsungkan dirumah saksi Ernawati dimana acara tersebut dipindahkan ke mushola samping rumah saksi Ernawati. 

  

  • Bahwa pada saat sedang berlangsungnya hajatan atau acara tahlilan terdakwa mengambil kunci mobil beserta STNK mobil Karimun tanpa sepengetahuan atau ijin saksi Ernawati, bahwa setelah berhasil mengambil kunci mobil tersebut terdakwa membawa pergi mobil Karimun milik saksi Ernawati. 

 

  • Bahwa keesokan harinya tanggal 12 November 2025 saat saksi Ernawati ingin mnegendarai mobil dilihat oleh saksi kunci beserta STNK mobil sudah tidak ada dalam gantungan kunci, sehingga menyebabkan saksi panik dan melaporkan kejadian tersebut dipolsek tambaksari.

 

  • Bahwa akibat laporan polisi dari saksi Ernawati, aparat kepolisian Sektor Tambaksari berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada diwarkop jln Jemur Ngawinan Surabaya.

 

  • akibat perbuatan terdawa saksi ernawati mengalami kerugian sejumlah Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 476 Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undnag-undang Hukum Pidana.---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya