| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 67/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | NIKE KUSWIDYANINGRUM, S Sos | PT JAYA SAFIRA PROPERTINDO (PT JASAPRO) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai tersebut di atas, Pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut : 2. Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) / PT Jaya Safira Propertindo dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Jaya Safira Propertindo; 4. Menunjuk dan mengangkat : Citra Ayu Rahardjo Wahyudi, S.I.Kom.,S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-000.AH.04.05-2023 tanggal 00 Juli 2020, berkantor di Jl. Kutisari Utara 3A/18 Cluster Kutisari Town House1, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, Jawa Timur. Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT Jaya Safira Propertindo, selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT Jaya Safira Propertindo dinyatakan pailit;
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT Jaya Safira Propertindo, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
