Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby NIKE KUSWIDYANINGRUM, S Sos PT JAYA SAFIRA PROPERTINDO (PT JASAPRO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 67/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NIKE KUSWIDYANINGRUM, S Sos
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizky Eka Putra, S.H.NIKE KUSWIDYANINGRUM, S Sos
Termohon
NoNama
1PT JAYA SAFIRA PROPERTINDO (PT JASAPRO)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai tersebut di atas, Pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

2. Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) / PT Jaya Safira Propertindo dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Jaya Safira Propertindo;

4. Menunjuk dan mengangkat :

Citra Ayu Rahardjo Wahyudi, S.I.Kom.,S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-000.AH.04.05-2023 tanggal 00 Juli 2020, berkantor di Jl. Kutisari Utara 3A/18 Cluster Kutisari Town House1, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, Jawa Timur.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT Jaya Safira Propertindo, selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT Jaya Safira Propertindo dinyatakan pailit;

 

5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT Jaya Safira Propertindo, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak