Petitum |
- Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT Untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas Tanah berdasarkan Surat Rincik Tanah/ Petok D/Letter C Terletak di Desa Lontar (Sekarang Kelurahan Lontar) No.13 Surabaya, Persil 171 kelas d II, luas 0398 da atau 3.980 M?2;, Tercatat dalam Buku C : 391 a. n Senari P Siati dan dari Petikan Buku Ukuran TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, ber-KOP “Burung Garuda “ dan berkode R.0.2.25 TAHUN 1959, menyebutkan PETIKAN DARI BUKU UKURAN INI DIBERIKAN Kepada : NAMA : SENARI P SIATI, yang tercatat dalam buku-buku , bukan hanya satu buku “ Djawatan Tanah Milik Kantor Daerah ke IX Kantor Tjabang Surabaja/ Soerabaja, pada tanggal 4 Januari 1959 a.n. Senari P Siati yang MASUK DALAM LINGKUNGAN PT.PAKUWON TBK yang di kenal dengan Villa Bukit Regensi Cluster THE MANSION BLOK PF 4 SURABAYA Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya DENGAN BATAS-BATAS ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT : bersebelahan dengan Tetangga Gopur No. 16 ; Jaspa / B.Bari No. 15 ; Saturi No. 14 ; Dulgam/P Sumiati No. 12 ; Abd Rokim / P Poniti No. 11 dan Nasipan Sapan No.18 saat ini Berada di Cluster the Mension, PT. PAKUWON Tbk Blok PF 4 SEBELAH BARAT TEMBOK PT.PAKUWON Tbk dimana ada Pos Kecil di sebelah barat Obyek Perkara dan ada Pohon Klampis di tengah Obyek Perkara milik PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan bahwa Tanah Milik PARA PENGGUGAT Tanah berdasarkan Surat Rincik Tanah/ Petok D/Letter C Terletak di Desa Lontar( Sekarang Kelurahan Lontar ) No.13 Surabaya, Persil 171 kelas d II, luas 0398 da atau 3.980 M?2;, Tercatat dalam Buku C : 391 a.n Senari P Siati dan dari Petikan Buku Ukuran TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, ber-KOP “Burung Garuda “ dan berkode R.0.2.25 TAHUN 1959, menyebutkan PETIKAN DARI BUKU UKURAN INI DIBERIKAN Kepada : NAMA : SENARI P SIATI, yang tercatat dalam buku-buku, bukan hanya satu buku “ Djawatan Tanah Milik Kantor Daerah ke IX Kantor Tjabang Surabaja/ Soerabaja, pada tanggal 4 Januari 1959 a.n. Senari P Siati MASUK DALAM LINGKUNGAN PT.PAKUWON TBK yang dikenal dengan Villa Bukit Regensi Cluster THE MANSION BLOK PF 4 SURABAYA Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya adalah tanah milik PARA PENGGUGAT ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mecatatkan Obyek tanah yang berada di Perumahan Villa Bukit Regensi di THE MANSION BLOK PF 4 SURABAYA ke dalam Buku Tanah Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dan menerbitkan Surat Riwayat Tanah untuk atas nama PARA PENGGUGAT
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaq) yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT Tanah Milik PARA PENGGUGAT yang terletak di Villa Bukit Regensi cluster THE MANSION BLOK PF 4 SURABAYA berdasarkan Surat Rincik Tanah/ Petok D/Letter C Terletak di Desa Lontar( Sekarang Kelurahan Lontar ) No.13 Surabaya, Persil 171 kelas d II, luas 0398 da atau 3.980 M?2; , Tercatat dalam Buku C : 391 a. n Senari P Siati dan dari Petikan Buku Ukuran TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA, ber-KOP “Burung Garuda “ dan berkode R.0.2.25 TAHUN 1959, menyebutkan PETIKAN DARI BUKU UKURAN INI DIBERIKAN Kepada : NAMA : SENARI P SIATI, yang tercatat dalam buku-buku , bukan hanya satu buku “ Djawatan Tanah Milik Kantor Daerah ke IX Kantor Tjabang Surabaja/ Soerabaja, pada tanggal 4 Januari 1959 a.n. Senari P Siati yang terletak di Villa Bukit Regensi Cluster THE MANSION BLOK PF 4 SURABAYA Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II di karenakan PARA PENGGUGAT mengalami KERUGIAN MATERIIL = Rp 199.000.000.000,-( SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH) DITAMBAH Rp 18.000.000,- ( Delapan Belas Juta Rupiah ) = Rp 199.018.000.000,-( SERTUS SEMBILAN PULUH SEMILAR MILIAR DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH) secara tanggung renteng ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dikarenakan PARA PENGGUGAT mengalami Kerugian IMMARIIL merupakan penggantian atas kerugian yang sulit atau tidak mungkin diukur secara finansial, seperti penggantian atas rasa sakit, penderitaan emosional, kerugian reputasi, atau penghinaan Maka kerugian IMATERILL dikenakan 50 % ( Lima Puluh Persen dari Keseluruhan / TOTAL KERUGIAN MATERIL BERARTI atau Rp. = Rp 199.018.000.000,- x 50 % = 99.018.000.000,- (SEMBILAN PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH) secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II di karenakan PARA PENGGUGAT mengalami Kerugian Baik MATERIIL dan IMMATERII dengan TOTAL sebesar Rp.199.018.000.000,-(Seratus Sembilan Puluh Miliar Delapan Belas Juta Rupiah) + Rp.99.509.000.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Sembilan Juta Rupiah) = Rp.298.527.000.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN BILAMANA LALAI UNTUK MENJALANKAN PUTUSAN INI ;
- Memerintakan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV tunduk dan patuh berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ;
- Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum / perlawanan hukum , banding, kasasi , ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat ( Uitvoerbaar Bij Vorrad ) ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku
|