Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
435/Pid.B/2026/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. RAHMAD AZIZI Bin Alm SUNGKONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 435/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1574/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD AZIZI Bin Alm SUNGKONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: ---------Bahwa Terdakwa RAHMAD AZIZI bin SUNGKONO (alm) bersama-sama dengan NOVEL (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Depan Rumah beralamat Jalan Tanah Merah Indah Sayur V/1 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ? Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa dan NOVEL (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam milik NOVEL (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah kunci letter T dalam posisi terdakwa dibonceng NOVEL (DPO) lalu keduanya berkeliling mencari target pencurian kemudian setiba di depan rumah beralamat Jl. Tanah Merah Indah Sayur V/1 Surabaya, NOVEL (DPO) melihat 1 (satu) sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No Pol L-6880-ABC milik saksi korban ERNA yang diparkir di pinggir jalan depan rumah tersebut lalu NOVEL (DPO) berhenti tidak jauh dari sepeda kemudian NOVEL (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci setang setir sepeda motor tersebut mengunakan kunci letter T tersebut sedangkan terdakwa menunggu diatas sepeda motor milik NOVEL (DPO) sambil mengawasi sekitar. Setelahnya NOVEL (DPO) membawa kabur sepeda motor milik saksi korban ERNA sambil terdakwa mengikuti dari belakang mengendarai sepeda motor milik NOVEL (DPO). Selanjutnya NOVEL (DPO) menjual sepeda motor milik saksi korban ERNA seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan bagian sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. ? Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi NOVEL (DPO), saksi korban ERNA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya