Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Moch Harun
2.Sirep
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moch Harun
2Sirep
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.427.611,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   95,555,387,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   42,872,224,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 138,427,611,-

(Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sebelas Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Kutipan Buku C Desa : 12546, Luas : 88 M2 atas nama Moch. Harun yang terletak di Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Kutipan Buku C Desa : 12546, Luas : 88 M2 atas nama Moch. Harun yang terletak di Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak