Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1342/Pdt.G/2025/PN Sby JOENY WEIDYA 1.PT. WIDYA SATRIA
2.PT. ANGGAZA WIDYA RIDHAMULIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1342/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOENY WEIDYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabar Johnson Situmorang.SHJOENY WEIDYA
Tergugat
NoNama
1PT. WIDYA SATRIA
2PT. ANGGAZA WIDYA RIDHAMULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar pemesanan barang kepada PT. Citra Prisma Mandiri (Penggugat) yang digunakan untuk Proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado sebesar Rp. 238.875.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)adalah perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran beserta dengan bunga yaitu sebesar Rp. 370.256.250,- (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  4. Kewajiban Pembayaran sebesar Rp. 238.875.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  5. Bunga 5% setiap bulannya terhitung sejak September 2024 sampai dengan November 2025 sebesar Rp. 131.381.250,- (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh satu dua ratus lima puluh rupiah).
  6. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan melalui Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat di Jl. Ketintang Permai Blok BB No. 20, Kel. Karah, Kec. Jambangan, Surabaya;
  7. Menyatakan sah dan berharga penyitaan atas sita jaminan /conservaoir beslag terhadap tanah dan bangunan tanah dan bangunan milik Tergugat I di Jl. Ketintang Permai Blok BB No. 20, Kel. Karah, Kec. Jambangan, Surabaya;
  8. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanah dan bangunan milik Tergugat di Jl. Ketintang Permai Blok BB No. 20, Kel. Karah, Kec. Jambangan, Surabaya;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak