Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.DOAN NOVELMAN, S.H.
2.YUSNITA MAWARNI, S.H. M.H.
3.DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Ir. H. SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-396/M.5.39/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DOAN NOVELMAN, S.H.
2YUSNITA MAWARNI, S.H. M.H.
3DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. H. SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Ia Terdakwa Ir. H.SUPRIYANTO pada tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Ia Terdakwa Ir. H.SUPRIYANTO selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya selaku Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: PB.02.01/SP-I/III/2021/01 tanggal 3 Maret 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum II Nomor : PB.02.01/SP-I/ADD-II/ X-2021/ 01 tanggal 29 Oktober 2021 maka berdasarkan Pasal 17 ayat (2)  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan, dimulai sejak tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku  Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya yang melaksanakan kontrak tidak sebagaimana mestinya  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 875.288.091,54 (delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah koma lima puluh empat sen), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Akta Perubahan Notaris MAULI DINIARI, SH., M.Kn. Nomor 806 Tanggal 10 Desember 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Cahaya Agung Perdana Karya, Terdakwa Ir. H.Supriyanto merupakan Direktur PT. Cahaya Agung Perdana Karya yang beralamat di Jalan Karangasem Nomor 5A, RT.002 RW.003, Kelurahan Tamanbaru Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi.
  • Berawal pada bulan Januari Tahun 2021, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 033.06.1.498180/2021 tanggal 23 November 2020 untuk pekerjaan konstruksi penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya.

Bahwa Saksi Yuhanes Widi Widodo, ST., M.Eng. dalam Pekerjaan Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu dan Anak Sungainya Tahun Anggaran 2021 berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 185/KPTS/M/2021 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 59/KPTS/M/2021 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum 

Pihak Dipublikasikan Ya