Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa Matradji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 222/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Matradji
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.267.470,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   91.314.928,-
  • Bunga Berjalan                       : Rp.     7.898.967,-
  • Denda Keterlambatan           : Rp.          45.915,-
  • Accurued Late Charges          : Rp.           7.660 ,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.  99.267.470,-

(Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela untuk memindahkan seluruh Hak Pensiun sesuai Surat Keputusan Pensiun No:00043/KEP/CY/23500/2018 dan KARIP No: 14030306200 atas nama Tergugat ke rekening simpanan Bank BRI Kanca Kusuma Bangsa dijaminkan kepada Penggugat digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak