Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
![logo.png]() ![]()
”Demi Keadilan dan Kebenaran SOP FORM – 08
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor : PDM- 6363 / M.5.10 / Eoh.2 / 12 / 2024
- TERDAKWA :
Nama Lengkap : ELISABETH INDRATI DAGUR Alias BETTY
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tanggal lahir : 53 Tahun / 01 April 1971
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Taman Hedona Regency B5-6 Rt/Rw 14/6 Prasung, Buduran, Sidoarjo
Agama : Katholik
Pekerjaan : Karyawan Swasta di PT. Kurniadjaja Wirabhakti
Pendidikan : Strata
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
- Penangkapan : Tidak dilakukan penangkapan
- Penahanan Penyidik : Tidak dilakukan penangkapan
- Penuntut Umum : RUTAN Tanggal 20 November 2024 s.d 09 Desember 2024
- Perpanjangan KPN : RUTAN Tanggal 10 Desember 2024 s.d 08 Januari 2025
- ISI DAKWAAN :
Kesatu
------------- Bahwa ia terdakwa ELISABETH INDRATI DAGUR Alias BETTY pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI Jl. Perum YKP Mejaya Blok AI No.2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2019 saksi ERLY ENDAH WINARTI selaku Direktur PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memberikan tugas dan tanggung jawab kepada terdakwa selaku istri dari Sdr. VICTOR (Alm) menjadi karyawan perusahaan dibagian Pajak yang bertugas melakukan pengurusan pembayaran dan pelaporan tagihan pajak perusahaan ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya sebagaimana dalam Surat Keterangan staf dari HRD PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI dan setiap bulan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 7210121760 milik terdakwa.
- Bahwa pada periode tahun 2019 sampai tahun 2023 PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memiliki tagihan Pajak sejumlah Rp. 6.505.122.435 (enam milyard lima ratus lima juta seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima rupiah), dengan adanya tagihan Pajak tersebut bagian keuangan memberitahukan kepada terdakwa, kemudian melalui aplikasi kantor Pajak untuk masing-masing tahun tagihan Pajak membuat e-faktur dan kode belling yang sudah tercantum nilai masing-masing dari tagihan Pajaknya.
- Bahwa setelah terdakwa menerbitkan e-faktur dengan nilai tagihan Pajak yang telah tercatat untuk masing-masing tahun 2019 sampai tahun 2023, kemudian diserahkan kebagian staf keuangan untuk dimintakan persetujuan Direktur dan Komisaris guna mengeluarkan uang untuk pembayaran Pajak dalam bentuk cek sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar dan sebanyak 2 (dua) kali untuk uang tunai yang nilainya sesuai tahun pajak per tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2023 senilai Rp. 6.505.122.435,- (enam milyard lima ratus lima juta seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima rupiah), kemudian diserahkan kepada terdakwa diperuntukkan untuk membayar tagihan Pajak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya melalui Bank Mandiri Megah Raya Rungkut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Agustus 2023 perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI menerima surat dari KPP Pratama Rungkut Surabaya Nomor : S-806/P2DK/KPP.1108/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi karena ada ketidakwajaran pembayaran pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020, setelah dilakukan klarifikasi oleh Direktur ke kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya diketahui PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI kurang bayar Pajak PPN tahun 2020 senilai Rp. 1.700.000.000,- (satu milyard rupiah).
- Bahwa mengetahui adanya uang pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020 yang tidak terbayarkan, selanjutnya Direktur melakukan audit internal atas pengeluaran uang Pajak yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk tahun 2019 sampai tahun 2023, dari hasi audit yang dilakukan diperoleh jika uang Pajak milik PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI yang dibayar terdakwa hanya sebesar Rp. 1.107.280.450,- (satu milyar seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.397.841.981,- (lima milyar tiga ratus aembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI.
- Bahwa selama kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2023 pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI mengetahui terdakwa telah menyetorkan uang Pajak kepada Kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya karena terdakwa memberikan bukti Penyetoran Pajak yang telah mendapat validasi atau pengesahan Bank Mandiri Megah Raya Rungkut namun setelah diketahui ada uang Pajak yang tidak disetorkan sehingga pihak perusahaan mengecek keabsahan bukti pembayaran Pajak ke kantor Bank Mandiri Megah Raya dan ternyata Bank Mandiri Megah Raya Rungkut tidak pernah menerbitkan bukti bayar Pajak sesuai yang diserahkan terdakwa kepada perusahaan.
- Bahwa 4 (empat) lembar bukti pembayaran Pajak dari Bank Mandiri Megah Raya Rungkut yang diberikan terdakwa kepada PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI adalah palsu seolah-olah terdakwa sudah melakukan pembayaran Pajak.
- Bahwa terdakwa membuat bukti pembayaran Pajak “palsu” dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet yang berada di area Surabaya untuk nama warnetnya sudah tidak dapat diingat lagi.
- Akibat dari perbuatan terdakwa pihak perusahaan PT. KURNIADJAYA WIRABAKTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.397.841.981 (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratis delapan puluh satu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
Kedua
------------- Bahwa ia terdakwa ELISABETH INDRATI DAGUR Alias BETTY pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI Jl. Perum YKP Mejaya Blok AI No.2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2019 saksi ERLY ENDAH WINARTI selaku Direktur PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memberikan tugas dan tanggung jawab kepada terdakwa selaku istri dari Sdr. VICTOR (Alm) menjadi karyawan perusahaan dibagian Pajak yang bertugas melakukan pengurusan pembayaran dan pelaporan tagihan pajak perusahaan ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya sebagaimana dalam Surat Keterangan staf dari HRD PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI dan setiap bulan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 7210121760 milik terdakwa.
- Bahwa pada periode tahun 2019 sampai tahun 2023 PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memiliki tagihan Pajak sejumlah Rp. 6.505.122.435 (enam milyard lima ratus lima juta seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima rupiah), dengan adanya tagihan Pajak tersebut bagian keuangan memberitahukan kepada terdakwa, kemudian melalui aplikasi kantor Pajak untuk masing-masing tahun tagihan Pajak membuat e-faktur dan kode belling yang sudah tercantum nilai masing-masing dari tagihan Pajaknya.
- Bahwa setelah terdakwa menerbitkan e-faktur dengan nilai tagihan Pajak yang telah tercatat untuk masing-masing tahun 2019 sampai tahun 2023, kemudian diserahkan kebagian staf keuangan untuk dimintakan persetujuan Direktur dan Komisaris guna mengeluarkan uang untuk pembayaran Pajak dalam bentuk cek sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar dan sebanyak 2 (dua) kali untuk uang tunai yang nilainya sesuai tahun pajak per tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2023 senilai Rp. 6.505.122.435,- (enam milyard lima ratus lima juta seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima rupiah), kemudian diserahkan kepada terdakwa diperuntukkan untuk membayar tagihan Pajak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya melalui Bank Mandiri Megah Raya Rungkut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Agustus 2023 perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI menerima surat dari KPP Pratama Rungkut Surabaya Nomor : S-806/P2DK/KPP.1108/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi karena ada ketidakwajaran pembayaran pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020, setelah dilakukan klarifikasi oleh Direktur ke kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya diketahui PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI kurang bayar Pajak PPN tahun 2020 senilai Rp. 1.700.000.000,- (satu milyard rupiah).
- Bahwa mengetahui adanya uang pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020 yang tidak terbayarkan, selanjutnya Direktur melakukan audit internal atas pengeluaran uang Pajak yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk tahun 2019 sampai tahun 2023, dari hasi audit yang dilakukan diperoleh jika uang Pajak milik PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI yang dibayar terdakwa hanya sebesar Rp. 1.107.280.450,- (satu milyar seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.397.841.981,- (lima milyar tiga ratus aembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI.
- Bahwa selama kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2023 pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI mengetahui terdakwa telah menyetorkan uang Pajak kepada Kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya karena terdakwa memberikan bukti Penyetoran Pajak yang telah mendapat validasi atau pengesahan Bank Mandiri Megah Raya Rungkut namun setelah diketahui ada uang Pajak yang tidak disetorkan sehingga pihak perusahaan mengecek keabsahan bukti pembayaran Pajak ke kantor Bank Mandiri Megah Raya dan ternyata Bank Mandiri Megah Raya Rungkut tidak pernah menerbitkan bukti bayar Pajak sesuai yang diserahkan terdakwa kepada perusahaan.
- Bahwa 4 (empat) lembar bukti pembayaran Pajak dari Bank Mandiri Megah Raya Rungkut yang diberikan terdakwa kepada PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI adalah palsu seolah-olah terdakwa sudah melakukan pembayaran Pajak.
- Bahwa terdakwa membuat bukti pembayaran Pajak “palsu” dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet yang berada di area Surabaya untuk nama warnetnya sudah tidak dapat diingat lagi.
- Akibat dari perbuatan terdakwa pihak perusahaan PT. KURNIADJAYA WIRABAKTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.397.841.981 (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratis delapan puluh satu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
Ketiga
------------- Bahwa ia terdakwa ELISABETH INDRATI DAGUR Alias BETTY pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI Jl. Perum YKP Mejaya Blok AI No.2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada tahun 2019 saksi ERLY ENDAH WINARTI selaku Direktur PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memberikan tugas dan tanggung jawab kepada terdakwa selaku istri dari Sdr. VICTOR (Alm) menjadi karyawan perusahaan dibagian Pajak yang bertugas melakukan pengurusan pembayaran dan pelaporan tagihan pajak perusahaan ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya sebagaimana dalam Surat Keterangan staf dari HRD PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI dan setiap bulan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BCA nomor 7210121760 milik terdakwa.
- Bahwa pada periode tahun 2019 sampai tahun 2023 PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI memiliki tagihan Pajak sejumlah Rp. 6.505.122.435 (enam milyard lima ratus lima juta seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima rupiah), dengan adanya tagihan Pajak tersebut bagian keuangan memberitahukan kepada terdakwa, kemudian melalui aplikasi kantor Pajak untuk masing-masing tahun tagihan Pajak membuat e-faktur dan kode belling yang sudah tercantum nilai masing-masing dari tagihan Pajaknya.
- Bahwa setelah terdakwa menerbitkan e-faktur dengan nilai tagihan Pajak yang telah tercatat untuk masing-masing tahun 2019 sampai tahun 2023, kemudian diserahkan kebagian staf keuangan untuk dimintakan persetujuan Direktur dan Komisaris guna mengeluarkan uang untuk pembayaran Pajak dalam bentuk cek sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar dan sebanyak 2 (dua) kali untuk uang tunai yang nilainya sesuai tahun pajak per tahun dari tahun 2019 sampai tahun 2023 senilai Rp. 6.505.122.435,- (enam milyard lima ratus lima juta seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima rupiah), kemudian diserahkan kepada terdakwa diperuntukkan untuk membayar tagihan Pajak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya melalui Bank Mandiri Megah Raya Rungkut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Agustus 2023 perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI menerima surat dari KPP Pratama Rungkut Surabaya Nomor : S-806/P2DK/KPP.1108/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi karena ada ketidakwajaran pembayaran pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020, setelah dilakukan klarifikasi oleh Direktur ke kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya diketahui PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI kurang bayar Pajak PPN tahun 2020 senilai Rp. 1.700.000.000,- (satu milyard rupiah).
- Bahwa mengetahui adanya uang pajak PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI tahun 2020 yang tidak terbayarkan, selanjutnya Direktur melakukan audit internal atas pengeluaran uang Pajak yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk tahun 2019 sampai tahun 2023, dari hasi audit yang dilakukan diperoleh jika uang Pajak milik PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI yang dibayar terdakwa hanya sebesar Rp. 1.107.280.450,- (satu milyar seratus tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.397.841.981,- (lima milyar tiga ratus aembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI.
- Bahwa selama kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2023 pihak perusahaan PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI mengetahui terdakwa telah menyetorkan uang Pajak kepada Kantor KPP Pratama Rungkut Surabaya karena terdakwa memberikan bukti Penyetoran Pajak yang telah mendapat validasi atau pengesahan Bank Mandiri Megah Raya Rungkut namun setelah diketahui ada uang Pajak yang tidak disetorkan sehingga pihak perusahaan mengecek keabsahan bukti pembayaran Pajak ke kantor Bank Mandiri Megah Raya dan ternyata Bank Mandiri Megah Raya Rungkut tidak pernah menerbitkan bukti bayar Pajak sesuai yang diserahkan terdakwa kepada perusahaan.
- Bahwa 4 (empat) lembar bukti pembayaran Pajak dari Bank Mandiri Megah Raya Rungkut yang diberikan terdakwa kepada PT. KURNIADJAJA WIRABHAKTI adalah palsu seolah-olah terdakwa sudah melakukan pembayaran Pajak.
- Bahwa terdakwa membuat bukti pembayaran Pajak “palsu” dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet yang berada di area Surabaya untuk nama warnetnya sudah tidak dapat diingat lagi.
- Akibat dari perbuatan terdakwa pihak perusahaan PT. KURNIADJAYA WIRABAKTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.397.841.981 (lima milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratis delapan puluh satu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Surabaya, 26 Juni 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
NOVITA MAHARANI, S.H., M.H.
Jaksa Madya NIP. 19771122.200112.2.002
SRI RAHAYU, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19710911.199403.2.001
|
|
|