Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH PONDANG WINARTO AJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 107 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONDANG WINARTO AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

                                                               Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                            P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM- 122 /Eoh.2/01/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

       Tempat Lahir

       Umur/tanggal lahir

       Jenis kelamin

       Kebangsaan

       Tempat tinggal

 

       Agama

       Pekerjaan

       Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

PONDANG WINARTO AJI

Surabaya

29 tahun/ 19 September 1996

Laki-laki

Indonesia

Jl. Sidotopo Lor 74 RT. 009 RW. 004, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir, Kota Surabaya

Islam

Karyawan Swasta

S-1

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 sampai dengan tanggal 02 Desember 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal  11 Januari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan tanggal 26 Januari  2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa PONDANG WINARTO AJI pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Noesa Heritage Jl. Menanggal V, No. 55-A, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai Kepala atau sebagai orang yang dipercayai saksi YOSUA GIDEON PATTIPEILHOY untuk mengelola Hotel Noesa Heritage Jl. Menanggal V, No. 55-A, Kota Surabaya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang-barang yang dipakai untuk operasional Hotel, selanjutnya terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi YOSUA GIDEON PATTIPEILHOY, terdakwa segera masuk ke dalam ruang kerja saksi YOSUA GIDEON PATTIPEILHOY lalu mengambil barang berupa 1 (satu) buah Tab merk Samsung Tab S7 plus, wama silver, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 10 plus, wama putih, dan 1 (satu) buah Smart Watch merk Oppo wama hitam;
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil dan membawa pergi 1 (satu) buah Tab merk Samsung Tab S7 plus, wama silver, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Note 10 plus, wama putih, dan 1 (satu) buah Smart Watch merk Oppo wama hitam, keseokan harinya terdakwa tidak masuk bekerja tanpa alasan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi RANDA REZIKI HERLAMBANG dan saksi HABIBULLAH ATTHAWABIN BINTAN R (masing-masing anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya) sewaktu berada di Jl. Ketintang Madya Surabaya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YOSUA GIDEON PATTIPEILHOY mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.13.830.000,- (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya