| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 19/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | 1.CV. PILAR JAYA MAS 2.CV. MEGA INDAH KARUNIA 3.PT. SENTRAL MEGA RAYA |
PT. INDONESIA CELLULAR CONCRETE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PKPU a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE / TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya, dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo dibacakan; 3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE /TERMOHON PKPU; 4. Menunjuk dan mengangkat:
Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE /TERMOHON PKPU; 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan; 6. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya; 7. Menghukum PT INDONESIA CELLULAR CONCRETE /TERMOHON PKPU /TERMOHON PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
