INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
151/Pdt.G.S/2024/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.Ijjiddin Khisbullah 2.Megha Wiranagarin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 90.540.135,00 | ||||||
Petitum |
(Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Petok D Nomor 6760 HL 33166/GD Luas 33,6 M2 atas nama Ijjiddin Khisbullah yang terletak di Setro Baru Utara 3-B/7, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |