Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH LASMONO anak dari SUROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7491/M.5.10.3/Eoh.2/ 12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LASMONO anak dari SUROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      ------ Bahwa terdakwa LASMONO ANAK DARI SUROTO  pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 dan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dan Agustus tahun 2025 bertempat rumah Jl. Pradah kalikendal 2D/15 Rt.02 Rw.01 Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai               berikut :--------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 terdakwa datang kerumah saksi Muhammad Taufiq di Jl. Pradah kalikendal 2D/15 Rt.02 Rw.01 Kec. Dukuh Pakis Surabaya dengan tujuan ingi meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tahun 2013 Nopol. L-2087-DI dengan alasan akan terdakwa pergunakan untuk kerja Gojek oleh terdakwa, kemudian saksi meminjamkan sepeda motor milik saksi tersebut kepada terdakwa, tanpa sepengetahuan saksi Muhammad Taufiqdi bulan Juni 2025 terdakwa telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tahun 2013 Nopol. L-2087-DI tersebut kepada Sdr. Pandi penjual warkop dan sembako didaerah Grogol-Peneleh Surabaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdakwa terima secara tunai;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2025 terdakwa ke rumah Muhammad Taufiq dengan tujuan meminjam 1 (sau) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. L-2350-CW dengan alasan akan terdakwak pergunakan untuk gojek, dan saat saksi Muhammad Taufiq menanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tahun 2013 Nopol. L-2087-DI milik saksi yang sebelumnya di pinjam oleh terdakwa, terdakwa beralasan jika sepeda motor tersebut rusak dan masuk bengkel, kemudian saksi Muhammad Taufiq meminjamkan 1 (sau) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. L-2350-CW tersebut beserta STNK nya kepada terdakwa, namun sepeda motor tersebut oleh terdakwa pada bagian body depan terdakwa skotlet dari warna hitam menjadi warna merah dan untuk plat sepeda motor terdakwa ganti dari L-2350-CW menjadi L-4420-MG kemudian sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kerja gojek dan hingga sampai sekarang sepeda motor tersebut belum juga terdakwa kembalikan kepada saksi Muhammad Taufiq;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Achmad Kibar Bismillah menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua uluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya