Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2758/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
2.NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2758/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8029/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
2NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN ANAK DARI BUDIONO, pada hari Jumat, tanggal 04 Juli 2025, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Ngangel Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO menghubungi Sdr. YULIONO Als. KEPRIK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) gram. Kemudian Sdr. YULIONO ALS KEPRIK (DPO) mengirim maps lokasi ranjauan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO, setelah mendapat maps lalu Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di daerah Krian Sidoarjo, setelah Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO mengambil Narkotika jenis sabu lalu kembali ke rumahnya yang beralamat di Krukah Selatan 7-A/14, RT. 006, RW. 005, Kel./Ds. Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur dan sesampainya di rumahnya, Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO membuka dan menimbang Narkotika Jenis Sabu tersebut dan  jumlahnya/beratnya adalah 50 (lima puluh) gram;
  • Bahwa Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO membayar Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. YULIONO ALS KEPRIK (DPO) dengan cara mentransfer melalui rekening BCA atas nama NIKITA yang nomor rekeningnya sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO. Terdakwa membayar kepada Sdr. YULIONO ALS KEPRIK (DPO) dengan cara mencicil dan Terdakwa sudah mencicil sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO dihubungi oleh Saksi MOH SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm (dalam Penuntutan terpisah) untuk memesan Narkotika Jenis Sabu, dan setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO dan Saksi MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) sepakat untuk bertemu di daerah Ngagel Surabaya, kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO berangkat menuju ke Daerah Ngagel Surabaya untuk bertemu dengan Saksi MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) dan setelah keduanya bertemu lalu saksi MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO dan Saksi MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH SIDIK (Alm) menerima Narkotika Jenis Sabu sebanyak ± 1 (satu) gram dari Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO, kemudian Saksi MOH. SYAH RIZAL MAULANA Bin MOCH. SIDIK (Alm) kembali pulang kerumahnya;
  • Bahwa Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada teman-teman Terdakwa dan keuntungan yang Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO dapatkan dari menjual Narkotika Jenis Sabu adalah kurang lebih sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya dan jika terdakwa ANTONIUS BUDIMAN Anak dari BUDIONO menjual habis Narkotika jenis sabu maka akan mendapat keuntungan kurang lebih sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025, sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di teras rumah yang beralamat di Krukah Selatan 7-A/14, RT. 006, RW. 005, Kel./Ds. Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, anggota Kepolisian Polda Jawa Timur yaitu Saksi POPIANTO dan Saksi YUYUT TEGUH RIYANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN ANAK DARI BUDIONO dan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
  1. 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,029 (dua puluh satu koma nol dua sembilan) gram dari berat kotor total ± 23,52 (dua puluh tiga koma lima puluh dua) gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  3. 2 (dua) bungkus plastic klip;
  4. 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan;
  5. 1 (satu) buah sendok plastik;
  6. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y21s warna biru dengan nomor simcard 082256663610. No IMEI 862194055358079 dan 862194055358061
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06199/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 18240/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±4,556 gram
  • 18241/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±4,676 gram
  • 18242/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±8,584 gram
  • 18243/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,915 gram
  • 18244/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,956 gram
  • 18245/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,944 gram
  • 18246/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,399 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 18240/2025/NNF.- s.d. 18246/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN ANAK DARI BUDIONO, pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025, sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah yang beralamat di Krukah Selatan 7-A/14, RT. 006, RW. 005, Kel./Ds. Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025, sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di teras rumah yang beralamat di Krukah Selatan 7-A/14, RT. 006, RW. 005, Kel./Ds. Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, anggota Kepolisian Polda Jawa Timur yaitu Saksi POPIANTO dan Saksi YUYUT TEGUH RIYANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ANTONIUS BUDIMAN ANAK DARI BUDIONO dan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
  1. 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 21,029 (dua puluh satu koma nol dua sembilan) gram dari berat kotor total ± 23,52 (dua puluh tiga koma lima puluh dua) gram;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik;
  3. 2 (dua) bungkus plastic klip;
  4. 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan;
  5. 1 (satu) buah sendok plastik;
  6. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y21s warna biru dengan nomor simcard 082256663610. No IMEI 862194055358079 dan 862194055358061
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06199/NNF/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantri Cahyani, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 18240/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±4,556 gram
  • 18241/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±4,676 gram
  • 18242/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±8,584 gram
  • 18243/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,915 gram
  • 18244/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,956 gram
  • 18245/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,944 gram
  • 18246/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,399 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 18240/2025/NNF.- s.d. 18246/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya