Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1181/Pdt.P/2025/PN Sby KOSIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1181/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOSIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Memperbaki Nama Orang Tua Perempuan/Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan yang sebelumnya Nama Orang Tua Perempuan/Ibu Pemohon tertulis KETEL yang seharusnya benar tertulis nama MAIL KETEL sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kematian Orangtua Perempuan/Ibu Pemohon No. 3578-KM-04052023-0030 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 04 Mei 2023;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama Orangtua Perempuan/Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 3578-LT-28102021-0042 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 01 November 2021; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak