Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Sby MUSTAIN 1.SITI MULYANINGSIH
2.PT. Bank Rakyat Indonesia KC Kusuma Bangsa
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI MULYANINGSIH
2PT. Bank Rakyat Indonesia KC Kusuma Bangsa
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Bahwa saya nama  : MUSTAIN , NIK. : 3578141004760003Alamat    : Dsn. Kecipik RT.6/RW.3 - Boteng - Menganti – Gresik - Jawa Timur , sebagai PENGGUGAT dan seluruhnya
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan Perjanjiann Kredit antara penggugat dengan tergugat I . Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
  4. Menyatakan secara Hukum bahwa akad kredit yang dilakukan antara Sdri. SITI MULYANINGSIH , yang beralamat di Babatan RW.4 - Indah A- 9/1 - RT.2 - Babatan Wiyung - Surabaya – Jawa Timur dengan PT. Bank Rakyat Indonesia KC Kusuma Bangsa , yang beralamat di Jl. Ambengan No.35, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60272 , sebagai TERGUGAT II , atas jaminan obyek yang disengketakan adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
  5. Menyatakan secara Hukum bahwa penjualan secara lelang obyek sengketa di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) , yang beralamat di Jl. Indrapura No.5 – Krembangan Selatan – Surabaya – Jawa Timur 60175 , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak