Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. DENA WIRATAMA Bin KUSNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-967/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENA WIRATAMA Bin KUSNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa DENA WIRATAMA Bin KUSNAN pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kedungcowek, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa DENA WIRATAMA Bin KUSNAN pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar jam 11.30 WIB mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Sdr. RYFALDI DICKY WAHYUDI Alias AL (DPO) dengan mengatakan “proses ta”, kemudian Sdr. RYFALDI DICKY WAHYUDI Alias AL (DPO) menjawab “sek, areke sek metu nanti tak hubungi lagi”, dimana tujuan terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. RYFALDI DICKY WAHYUDI Alias AL (DPO) dengan tujuan untuk melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau. Kemudian sekitar jam 16.00 WIB Sdr. RYFALDI DICKY WAHYUDI Alias AL (DPO) mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan “budalo, biasae di Kenjeran”. Setelah menerima pesan tersebut, terdakwa langsung mendatangi lokasi yang dikirim Sdr. RYFALDI DICKY WAHYUDI Alias AL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu. Sesampainya di lokasi yang dikirim oleh Sdr. RYFALDI DICKY WAHYUDI Alias AL (DPO) sekitar jam 17.00 WIB, kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu di bawah pot bunga di pinggir jalan di daerah Kedungcowek, Kota Surabaya. Setelah mengambil 2 (dua) poket narkotika jenis sabu yang berat totalnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram dengan masing-masing 5 (lima) gram setiap poketnya, kemudian terdakwa langsung mengantar 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram untuk Sdr. YANTO Alias BENJENG (DPO) di daerah Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya dengan sistem ranjau sesuai dengan perintah Sdr. RYFALDI DICKY WAHYUDI Alias AL (DPO). Setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 23.30 WIB terdakwa memecah narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdr. RYFALDI DICKY WAHYUDI Alias AL (DPO) menjadi 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,79 (empat koma tujuh sembilan) gram dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar jam 06.15 WIB saksi AINUR AZIZI dan saksi MAS AGUNG BUDHI RAHARJA yang merupakan Petugas Kepolisian mendatangi terdakwa yang berada di rumah miliknya di Pondok Benowo Indah Blok CP Nomor 20 RT 006 RW 009, Kelurahan Babat Jerawat, Kota Surabaya dan melakukan penangkapan kepada terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,79 (empat koma tujuh sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) pak paket plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik bening, 1 (satu) buah korek api gas warna oranye, 1 (satu) box warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk oppo tipe A57 dengan warna glowing green, dengan Nomor SimCard 1 6289655990309, dengan Nomor SimCard 2 62895364742465, Nomor IMEI 1 861329069350396, dengan Nomor 2 861329069350388 yang ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08717/NNF/2025 tanggal 20 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 27980/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 (nol koma delapan sembilan sembilan) gram.

= 27981/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 (nol koma sembilan dua tujuh) gram.

= 27982/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram.

= 27983/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,900 (nol koma sembilan nol nol) gram.

= 27984/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,392 (nol koma tiga sembilan dua) gram.

= 27985/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 (nol koma tiga delapan satu) gram.

= 27986/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 (nol koma satu lima satu) gram.

= 27987/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 (nol koma satu empat empat) gram.

= 27988/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram.

= 27989/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 4,791 (empat koma tujuh sembilan satu) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 27980/2025/NNF.- s/d 27989/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa DENA WIRATAMA Bin KUSNAN pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar jam 06.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Pondok Benowo Indah Blok CP Nomor 20 RT 006 RW 009, Kelurahan Babat Jerawat, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar jam 06.15 WIB saksi AINUR AZIZI dan saksi MAS AGUNG BUDHI RAHARJA yang merupakan Petugas Kepolisian mendatangi terdakwa yang berada di rumah miliknya di Pondok Benowo Indah Blok CP Nomor 20 RT 006 RW 009, Kelurahan Babat Jerawat, Kota Surabaya dan melakukan penangkapan kepada terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,79 (empat koma tujuh sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,001 (nol koma nol nol satu) gram, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) pak paket plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik bening, 1 (satu) buah korek api gas warna oranye, 1 (satu) box warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk oppo tipe A57 dengan warna glowing green, dengan Nomor SimCard 1 6289655990309, dengan Nomor SimCard 2 62895364742465, Nomor IMEI 1 861329069350396, dengan Nomor 2 861329069350388 yang ditemukan di lantai kamar tidur terdakwa, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Setelah itu dilakukan introgasi kepada terdakwa 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,79 (empat koma tujuh sembilan) gram tersebut didapatkan dari Sdr. RYFALDI DICKY WAHYUDI Alias AL (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08717/NNF/2025 tanggal 20 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 27980/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,899 (nol koma delapan sembilan sembilan) gram.

= 27981/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,927 (nol koma sembilan dua tujuh) gram.

= 27982/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram.

= 27983/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,900 (nol koma sembilan nol nol) gram.

= 27984/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,392 (nol koma tiga sembilan dua) gram.

= 27985/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,381 (nol koma tiga delapan satu) gram.

= 27986/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,151 (nol koma satu lima satu) gram.

= 27987/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,144 (nol koma satu empat empat) gram.

= 27988/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,132 (nol koma satu tiga dua) gram.

= 27989/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 4,791 (empat koma tujuh sembilan satu) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 27980/2025/NNF.- s/d 27989/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya