| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH, pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di daerah Jl. Bogage Gg. 3 Kel. Kedurus, Kab. Karangpilang, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH menghubungi Sdr. NYAMBEK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit HP Oppo A77S warna kuning milik Terdakwa yang pada intinya memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat ± 25 (dua puluh lima) gram dan telah dilakukan pembayaran secara transfer oleh Terdakwa melalui rekening 8620541797 atas nama RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di daerah Jl. Bogage Gg. 3 Kel. Kedurus, Kab. Karangpilang, Kota Surabaya, Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH bersama dengan Sdr. DIAN AGUS SUBARKAH (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) menerima narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh orang suruhan Sdr. NYAMBEK (DPO). Kemudian setelah mendapat narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan Sdr. DIAN AGUS SUBARKAH (DPO) kembali ke rumah yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam poket plastik kecil untuk diedarkan;
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada:
- Pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur kepada Sdr. ARYAKASPOK087 sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Pada hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur kepada Sdr. ANTON sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH di bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna ungu yang bertuliskan ANIMATE;
- 41 (empat puluh satu) klip plastic kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan Netto ± 18,504 gram;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwama silver;
- uang tunai sebesar Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Hp OPPO A77S warna Kuning dengan Sim Card IM3 nomor 0857-9087-2457 dengan IMEI 861065065285141;
- 1 buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019-0075-7219-6815 dengan nomor rekening 8620541797 atas nama RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10228/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 31249/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,189 gram;
- 31250/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±4,262 gram;
- 31251/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,904 gram;
- 31252/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,888 gram;
- 31253/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,898 gram;
- 31254/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,161 gram;
- 31255/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,050 gram;
- 31256/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;
- 31257/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,068 gram;
- 31258/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,896 gram;
- 31259/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,195 gram;
- 31260/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,050 gram;
- 31261/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,899 gram;
- 31262/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,083 gram;
- 31263/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,889 gram;
- 31264/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,082 gram;
- 31265/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,881 gram;
- 31266/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,089 gram;
- 31267/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,079 gram;
- 31268/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,149 gram;
- 31269/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,065 gram;
- 31270/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,094 gram;
- 31271/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,082 gram;
- 31272/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,891 gram;
- 31273/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,072 gram;
- 31274/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,058 gram;
- 31275/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,062 gram;
- 31276/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,067 gram;
- 31277/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,180 gram;
- 31278/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,126 gram;
- 31279/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,087 gram;
- 31280/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,067 gram;
- 31281/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,081 gram;
- 31282/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,184 gram;
- 31283/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,900 gram;
- 31284/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,385 gram;
- 31285/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,903 gram;
- 31286/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,116 gram;
- 31287/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,094 gram;
- 31288/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 gram;
- 31289/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 31249/2025/NNF.- s.d. 31289/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH, pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur, akan tetapi karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH di bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna ungu yang bertuliskan ANIMATE;
- 41 (empat puluh satu) klip plastic kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan Netto ± 18,504 gram;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwama silver;
- uang tunai sebesar Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Hp OPPO A77S warna Kuning dengan Sim Card IM3 nomor 0857-9087-2457 dengan IMEI 861065065285141;
- 1 buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019-0075-7219-6815 dengan nomor rekening 8620541797 atas nama RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10228/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 31249/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±2,189 gram;
- 31250/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±4,262 gram;
- 31251/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,904 gram;
- 31252/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,888 gram;
- 31253/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,898 gram;
- 31254/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,161 gram;
- 31255/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,050 gram;
- 31256/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;
- 31257/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,068 gram;
- 31258/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,896 gram;
- 31259/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,195 gram;
- 31260/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,050 gram;
- 31261/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,899 gram;
- 31262/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,083 gram;
- 31263/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,889 gram;
- 31264/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,082 gram;
- 31265/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,881 gram;
- 31266/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,089 gram;
- 31267/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,079 gram;
- 31268/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,149 gram;
- 31269/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,065 gram;
- 31270/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,094 gram;
- 31271/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,082 gram;
- 31272/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,891 gram;
- 31273/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,072 gram;
- 31274/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,058 gram;
- 31275/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,062 gram;
- 31276/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,067 gram;
- 31277/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,180 gram;
- 31278/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,126 gram;
- 31279/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,087 gram;
- 31280/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,067 gram;
- 31281/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,081 gram;
- 31282/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,184 gram;
- 31283/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,900 gram;
- 31284/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,385 gram;
- 31285/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,903 gram;
- 31286/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,116 gram;
- 31287/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,094 gram;
- 31288/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 gram;
- 31289/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,097 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 31249/2025/NNF.- s.d. 31289/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----
DAN
KEDUA
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH, pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur, akan tetapi karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH mendapat tablet warna putih berlogo “LL” dari Sdr. DIAN AGUS SUBARKAH (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)). Kemudian Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH menjual tablet warna putih berlogo “LL” pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur kepada Sdr. GAVIN sebanyak 1 (satu) klip plastik tablet warna putih berlogo “LL” dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo “LL” tersebut adalah untuk mendapat keuntungan berupa konsumsi tablet warna putih berlogo “LL” secara cuma-cuma;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH di bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna ungu yang bertuliskan ANIMATE;
- 40 (empat puluh) klip plastik yang berisikan PIL LOGO LL dengan jumlah total keseluruhan 350 (Tiga Ratus lima Puluh) Butir;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwama silver;
- uang tunai sebesar Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Hp OPPO A77S warna Kuning dengan Sim Card IM3 nomor 0857-9087-2457 dengan IMEI 861065065285141;
- 1 buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019-0075-7219-6815 dengan nomor rekening 8620541797 atas nama RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10228/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 31290/2025/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ±1,789 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 31290/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH, pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur, akan tetapi karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH mendapat tablet warna putih berlogo “LL” dari Sdr. DIAN AGUS SUBARKAH (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)). Kemudian Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH menjual tablet warna putih berlogo “LL” pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur kepada Sdr. GAVIN sebanyak 1 (satu) klip plastik tablet warna putih berlogo “LL” dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo “LL” tersebut adalah untuk mendapat keuntungan berupa konsumsi tablet warna putih berlogo “LL” secara cuma-cuma;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH BIN DIAN AGUS SUBARKAH di bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Setro, RT. 001, RW. 001, Kel. Setro, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna ungu yang bertuliskan ANIMATE;
- 40 (empat puluh) klip plastik yang berisikan PIL LOGO LL dengan jumlah total keseluruhan 350 (Tiga Ratus lima Puluh) Butir;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik berwama silver;
- uang tunai sebesar Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Hp OPPO A77S warna Kuning dengan Sim Card IM3 nomor 0857-9087-2457 dengan IMEI 861065065285141;
- 1 buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019-0075-7219-6815 dengan nomor rekening 8620541797 atas nama RANGGA SEPTAVIANUS SUBARKAH
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 10228/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 31290/2025/NOF.-: berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto ±1,789 gram;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 31290/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dilakukan tanpa hak dan Terdakwa juga bukan dalam kapasitas sebagai tenaga kefarmasian.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |