Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.B/2026/PN Sby 1.YULISTIONO, S.H., M.H.
2.AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Poo Giok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 557/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1247/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULISTIONO, S.H., M.H.
2AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Poo Giok[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FAHMI ARDIYANTO, S.H.Poo Giok
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa POO GIOK pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, bersama dengan saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dan perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa POO GIOK bekerja di PT. Asia Jaya Indah sejak sekitar tahun 2009 sampai dengan terakhir pada sekitar bulan Februari 2025 sebagai admin gudang Alba dan Lorus, pada perusahaan yang bergerak di bidang distributor jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jalan Tunjungan Nomor 98–100, Kota Surabaya menerima gaji/upah setiap bulan sejumlah Rp.5.530.000,- (Lima juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) ;

 

Bahwa tugas dan tanggung jawab tersangka sebagai admin gudang Alba dan Lorus adalah melakukan pengecekan, penataan, serta pencatatan barang yang masuk dan keluar dari gudang, serta menyiapkan jam tangan Alba dan Lorus sesuai permintaan salesman apabila terdapat pembelian atau order ;

 

 

Bahwa struktur organisasi PT. Asia Jaya Indah cabang Surabaya adalah sebagai berikut:

  1. Sudjono Hadi selaku pimpinan cabang;
  2. Erfiani selaku personalia;
  3. Yetti Lindawati selaku bagian showroom;
  4. Achmad Agus Hariyanto selaku Sales Kantor Seiko Alba;
  5. Irwan Dimiyati selaku Sales Seiko;
  6. Go Hana Yinelia selaku admin kantor pembuat nota;
  7. Sung Goi Hien selaku salesman Alba Lorus;
  8. Muhayati selaku admin gudang Seiko.

 

Bahwa berdasarkan SOP yang berlaku, mekanisme pengeluaran barang dari gudang adalah sebagai berikut:

  1. Sales menerima order dari toko/pembeli;
  2. Sales menyerahkan daftar order kepada admin gudang;
  3. Admin gudang menyiapkan barang sesuai order;
  4. Admin gudang menyerahkan daftar order kepada admin kantor untuk diterbitkan nota;
  5. Setelah nota terbit, admin gudang melakukan pengecekan kesiapan barang;
  6. Barang beserta nota diserahkan kepada sales untuk dikirim kepada pembeli;
  7. Setelah barang diterima, nota ditandatangani dan distempel oleh pembeli;
  8. Sales menyerahkan nota kepada gudang;
  9. Gudang menyerahkan kembali nota kepada admin kantor untuk disimpan.

 

 

Bahwa admin gudang bertanggung jawab atas keluar masuknya barang dan pengelolaan stok Gudang, meskipun barang contoh/display tidak masuk dalam perhitungan stok utama, namun tetap menjadi tanggung jawab admin gudang untuk melakukan pengawasan dan pengecekan ;

 

Bahwa sistem pembayaran dari toko/pembeli seharusnya dilakukan melalui transfer ke rekening PT. Asia Jaya Indah, atau melalui titipan kepada sales. Bahwa terdapat pula sistem pembayaran kredit dengan jangka waktu 1 (satu) bulan setelah nota diterbitkan yang dapat diperpanjang. Bahwa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengecekan pembayaran adalah admin kantor yaitu Go Hana Yinelia ;

 

 

Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2024 dilakukan audit terhadap barang milik PT. Asia Jaya Indah di gudang karena ditemukan adanya selisih antara barang yang keluar dengan pembayaran yang masuk setelah ditemukan adanya selisih tersebut, pihak kantor pusat melakukan pemeriksaan terhadap para sales, admin Gudang dan Terdakwa terkait kekurangan barang dimaksud ;

 

Bahwa dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa melalui mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan barang yang dikeluarkan adalah jam tangan merek Alba dengan jumlah sekitar 1.000 (seribu) unit dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2024 dengan cara sebagai berikut:

  • Saksi Achmad Agus Hariyanto meminta kepada Terdakwa untuk menyiapkan barang sesuai daftar order, yang bersangkutan meminta agar nota ditahan atau tidak diterbitkan terlebih dahulu dengan alasan menunggu pembayaran dari toko/pembeli.
  • Terdakwa menyetujui permintaan tersebut lalu menyerahkan barang kepada saksi Achmad Agus Hariyanto tanpa disertai nota resmi.
  • Terdakwa mengetahui perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap SOP yang berlaku namun tetap melakukannya.
  • Bahwa seharusnya Terdakwa terlebih dahulu mengurus penerbitan nota melalui admin kantor sebelum menyerahkan barang kepada sales.

 

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak sekitar tahun 2018 sampai dengan bulan  Oktober 2024 di gudang PT. Asia Jaya Indah yang beralamat di Jalan Tunjungan Nomor 98–100, Kota Surabaya, namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024, yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024 ;

 

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena adanya hubungan kepercayaan dengan Achmad Agus Hariyanto yang telah lama bekerja Bersama Bahwa Terdakwa pernah menerima uang atau bonus dari Achmad Agus Hariyanto yang dikatakan  berasal dari toko/pembeli dan diberikan secara tunai pada waktu yang tidak menentu ;

 

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama saksi Achmad Agus Hariyanto dan perbuatan dari Sdr.IRWAN DIMYATI dan Sdr.SUNG GOI HIEN total kerugian yang dialami oleh PT.Asia Jaya Indah saat ini adalah Rp 5.303.031.800,- (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana bukti Audit Stock Opname tersebut sebagai berikut :

  1. (Merk Seiko) IRWAN DIMYATI :
  • Kurang barang  : 613 Pcs       (Rp. 1.628.837.000)
  • Kembali barang : 56 Pcs          (Rp.    154.560.000)

Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs                                     (Rp. 1.474.277.000)

 

  1. (Merk Seiko) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 1.122 Pcs    (Rp. 2.521.232.000)
  • Kembali barang : 222 Pcs       (Rp.    546.833.000)

Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs                                     (Rp. 1.974.399.000)

 

  1. (Merk Alba) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 2.264 Pcs    (Rp. 1.256.170.500)
  • Kembali barang : 240 Pcs       (Rp.    139.342.500)

Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs                                   (Rp. 1.116.828.000)

 

  1. (Merk Lorus) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang : 245 Pcs                                                       (Rp.      23.907.000)

 

  1. (Merk Alba) SUNG GOI HIEN:
  • Kurang barang  : 1.279 Pcs                                                    (Rp.    713.620.800)

 

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan huruf d Jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa POO GIOK pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2024, di PT. Asia Jaya Indah di Jalan Tunjungan Nomor 98-100, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, bersama dengan saksi ACHMAD AGUS HARIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing), supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dan perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

 

Bahwa Terdakwa POO GIOK bekerja di PT. Asia Jaya Indah sebagai admin gudang Alba dan Lorus, pada perusahaan yang bergerak di bidang distributor jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jalan Tunjungan Nomor 98–100, Kota Surabaya ;

 

Bahwa berdasarkan SOP yang berlaku mekanisme pengeluaran barang dari gudang adalah sebagai berikut:

  1. Sales menerima order dari toko/pembeli;
  2. Sales menyerahkan daftar order kepada admin gudang;
  3. Admin gudang menyiapkan barang sesuai order;
  4. Admin gudang menyerahkan daftar order kepada admin kantor untuk diterbitkan nota;
  5. Setelah nota terbit, admin gudang melakukan pengecekan kesiapan barang;
  6. Barang beserta nota diserahkan kepada sales untuk dikirim kepada pembeli;
  7. Setelah barang diterima, nota ditandatangani dan distempel oleh pembeli;
  8. Sales menyerahkan nota kepada gudang;
  9. Gudang menyerahkan kembali nota kepada admin kantor untuk disimpan.

 

Bahwa admin gudang bertanggung jawab atas keluar masuknya barang dan pengelolaan stok Gudang dan barang contoh/display tidak masuk dalam perhitungan stok utama namun tetap menjadi tanggung jawab admin gudang untuk melakukan pengawasan dan pengecekan ;

 

Bahwa Terdakwa mengeluarkan barang dari gudang tanpa melalui SOP yang berlaku dengan cara ketika salesman Bernama saksi Achmad Agus Hariyanto meminta kepada Terdakwa untuk menyiapkan barang sesuai daftar order yang bersangkutan meminta agar nota ditahan atau tidak diterbitkan terlebih dahulu dengan alasan menunggu pembayaran dari toko/pembeli dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan tetap menyerahkan barang kepada saksi Achmad Agus Hariyanto tanpa disertai nota resmi ;

 

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama Achmad Agus Hariyanto sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober 2024 di gudang PT. Asia Jaya Indah, namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024, yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024 ;

 

Bahwa barang yang dikeluarkan tanpa SOP adalah jam tangan merek Alba dengan jumlah sekitar 1.000 (seribu) unit dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2024. Bahwa Terdakwa pernah menerima uang atau bonus dari Achmad Agus Hariyanto yang dikatakan berasal dari toko/pembeli, dan diberikan secara tunai pada waktu yang tidak menentu ;

 

Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2024 dilakukan audit terhadap barang milik PT. Asia Jaya Indah di gudang karena ditemukan adanya selisih antara barang yang keluar dengan pembayaran yang masuk selanjutnya pihak kantor pusat melakukan pemeriksaan terhadap para sales dan admin gudang, termasuk Terdakwa terkait kekurangan barang dimaksud. BahwaTerdakwa mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa melalui mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku ;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama Achmad Agus Hariyanto, dan perbuatan dari IRWAN DIMYATI dan SUNG GOI HIEN total kerugian yang dialami oleh PT. Asia Jaya Indah saat ini adalah Rp 5.303.031.800,- (lima miliar tiga ratus tiga juta tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana bukti Audit Stock Opname tersebut sebagai berikut :

  1. (Merk Seiko) IRWAN DIMYATI :
  • Kurang barang  : 613 Pcs       (Rp. 1.628.837.000)
  • Kembali barang : 56 Pcs          (Rp.    154.560.000)

Hasil barang yang digelapkan 557 Pcs                                     (Rp. 1.474.277.000)

 

  1. (Merk Seiko) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 1.122 Pcs    (Rp. 2.521.232.000)
  • Kembali barang : 222 Pcs       (Rp.    546.833.000)

Hasil barang yang digelapkan 900 Pcs                                     (Rp. 1.974.399.000)

 

  1. (Merk Alba) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang  : 2.264 Pcs    (Rp. 1.256.170.500)
  • Kembali barang : 240 Pcs       (Rp.    139.342.500)

Hasil barang yang digelapkan 2024 Pcs                                   (Rp. 1.116.828.000)

 

  1. (Merk Lorus) ACHMAD AGUS HARIYANTO:
  • Kurang barang : 245 Pcs                                                       (Rp.      23.907.000)

 

  1. (Merk Alba) SUNG GOI HIEN:
  • Kurang barang  : 1.279 Pcs                                                    (Rp.    713.620.800)

 

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a dan huruf d jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya