Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2642/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH AILUL YAKIN Bin SEINUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2642/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6582 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AILUL YAKIN Bin SEINUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 6999 /Eoh.2/11/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

AILUL YAKIN Bin SEINUL

Bangkalan

19 tahun / 10 Juli 2006

Laki-laki

Indonesia

Jl. Kampung Malang 5 No.38 RT. 002 RW. 005 Kel.Tegalsari Kec.Tegalsari Surabaya atau Jl. Gadelsari Praja No.10-C Kec.Tandes Surabaya

Islam

Swasta (potong ayam)

SMP (sampai dengan kelas 2)

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 September 2025 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 26 November 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 November 2025 sampai dengan tanggal 06 Desember 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa AILUL YAKIN Bin SEINUL bersama dengan Sdr. ROFIK (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan toko UD. Remaja Sparepart alamat Ruko Kedungdoro No. 36-46 Blok A6 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa yang berboncengan sepeda motor honda Vario warna merah dengan Sdr. ROFIK mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum ketika melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tahun 2013 Nopol L-6689-TA milik saksi FETYATI RISMANITA Binti MOCH.RIDWAN yang sedang terparkir, lalu terdakwa segera memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di dekat sepeda motor yang akan diambil, selanjutnya Sdr. ROFIK turun dari boncengan sepeda motor menuju ke tempat sepeda motor yang akan diambilnya, sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motornya, namun Sdr. ROFIK merasa kesulitan dan tidak berhasil mengambil sepeda motor milik orang lain tersebut, sehingga terdakwa langsung menuju ke tempat sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tahun 2013 Nopol L-6689-TA yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci stir. Kemudian tanpa seijin dan sepengetahauan pemilik sepeda motor, terdakwa langsung memutar arah sepeda motor tersebut dan siap untuk dibawa pergi, akan tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MOCHAMAD FAUZI Bin SALIKAN (Satpam) dan langsung mengamankan terdakwa, sedangkan Sdr. ROFIK langsung pergi melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah milik terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi FETYATI RISMANITA Binti MOCH.RIDWAN dapat mengalami kerugian.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya