Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1272/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH HARIYONO Bin SUKADI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1272/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2405/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYONO Bin SUKADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -  2742/Eoh.2 / 04 / 2025

 

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : HARIYONO Bin SUKADI (Alm) 

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 48 tahun / 30 Juni 1976

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Wonorejo IV No. 37 Surabaya dan Pasar Keputran Surabaya      

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta  

Pendidikan                                    : SD

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 25 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 16 Maret 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 April 2025                                              
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 23 April 2025 sampai dengan tanggal 12 Mei 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025

                      

                      

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa HARIYONO Bin SUKADI (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2025 sekira jam 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025, bertempat di samping gedung IGDM RSU Dr. Soetomo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa HARIYONO Bin SUKADI (Alm)  telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO V40 warna Ungu milik saksi MUHAMMAD ZAKY FARUQ tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, sekira jam 01.00 WIB, terdakwa berangkat dari Pasar Keputran Surabaya dengan berjalan kaki menuju ke RSU Dr. Soetomo Surabaya Jl. Prof Dr. Moestopo No. 6-8 Surabaya. Sesampainya di RSU Dr. Soetomo Surabaya, terdakwa berjalan berkeliling mencari sasaran pencurian di ruang tunggu keluarga pasien rawat inap. Sekira jam 02.15 WIB, terdakwa melihat ada 1 (satu) buah handphone merek VIVO V40 warna Ungu yang tergeletak di samping seorang laki-laki tidak dikenal yaitu saksi MUHAMMAD ZAKY FARUQ yang sedang tidur di lantai samping gedung IGDM RSU Dr. Soetomo Surabaya. Melihat hal tersebut terdakwa langsung berjalan mendatangi saksi MUHAMMAD ZAKY FARUQ yang sedang tidur tersebut dan mengambil 1 (satu) buah handphone merek VIVO V40 warna Ungu yang terletak di samping saksi MUHAMMAD ZAKY FARUQ) yang sedang tidur tersebut.

 

------ Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone merek VIVO V40 warna Ungu tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi MUHAMMAD ZAKY FARUQ namun perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Cleaning Service bernama saksi ZAINUL ARIFIN yang  kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Pos Security RSU Dr. Soetomo Surabaya. Setelah itu terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Gubeng Surabaya

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil handphone milik saksi MUHAMMAD ZAKY FARUQ adalah ingin memiliki yang kemudian akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi MUHAMMAD ZAKY FARUQ menderita kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

         

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

 

                                                 Surabaya, 04 Juni 2025

                                                JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                         HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                                    JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya