INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 116/Pdt.P/2026/PN Sby | ROMLAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 116/Pdt.P/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis didalam dokumen surat milik Pemohon yakni sebagaimana dalam bukti-bukti surat diantaranya:
2.1. KTP terdahulu milik Pemohon atas nama ROCHMANI, Tempat/Tgl.Lahir: Sampang, 24-05-1985 dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 25 Januari 2012;
2.2. Sertipikat Hak Milik No. 2062, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kotamadya Surabaya tertulis atas nama ROCHMANI tanggal lahir 24-05-1985 Tgl Pendaftaran 12 April 2016;
2.3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik milik Pemohon atas nama ROMLAH, Tempat / Tanggal lahir Sampang, 01-07-1984, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 10-07-2018;
2.4. Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-07112018-0019 dengan nama ROMLAH tanggal lahir 01-07-1984 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 07 November 2018;
2.5. Kartu Keluarga milik Pemohon Nomor: 3578130102130008 tertulis nama Pemohon ROMLAH Tanggal Lahir: 01-07-1984;
Adalah nama orang yang sama / satu orang yang sama yaitu: ROMLAH lahir tanggal 01-07-1984 dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum Pemohon kedepannya adalah ROMLAH lahir tanggal 01-07-1984.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa hukum tersebut kepada kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, agar dicatat mengenai peristiwa penting tersebut;
4. Membebankan biaya penetapan kepada Pemohon; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
