Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
122/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 22 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. GADING PURI PERKASA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mustining Nur Rasiana,SH | PT. GADING PURI PERKASA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LUKMAN SLAMET WIRAJI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 10 Juni 2024 dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Penggugat berkewajiban memberikan uang kompensasi kepada tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja sebesar 3 bulan Upah sebesar 3 x Rp. 4.638.582,00 = Rp. 13.915.746 (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |