Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Sby WANG SUWANDI, S.H., M.Kn Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WANG SUWANDI, S.H., M.Kn
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/467/IX/RES.1.11/2023/Satreskrim, tertanggal 21 September 2023 adalah cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak prosedur ;
  3. Menyatakan Penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/Sidik/454/IX/RES.1.11/2023/Satreskrim, tertanggal 21 September 2023 adalah cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak prosedur ;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/454-A/X/RES.1.11/2023/Satreskrim, tertanggal 13 Oktober 2023 adalah cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak prosedur ;
  5. Menyatakan ; a. Surat Nomor : S-Tap/124/III/Res.1.11/2024/Satreskrim Tentang PENETAPAN TERSANGKA, ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 27 Maret 2024 adalah Cacat Hukum dan tidak sah menurut hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pemohon ; b. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/86/III/RES.1.11/2024/ Satreskrim tanggal 27 Maret 2024 adalah Cacat Hukum dan tidak sah menurut hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pemohon ;
  6. Menyatakan perbuatan Pemohon sebagai Tersangka tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa antara Pemohon selaku Terlapor dan Pelapor bukan merupakan tindak pidana adalah perkara keperdataan tentang “Surat Perjanjian Kesepakatan (Memorandum of Understanding) tertanggal 12 Oktober 2020” sehingga Penyidikannya harus dihentikan demi hukum oleh Termohon ;
  7. Menghukum sekaligus memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Polrestabes Surabaya sejak Putusan diucapkan;
  8. Menyatakan memulihkan segala nama baik, hak-hak hukum dan rehabilitasi kepada Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon ;
  9. Menghukum dan Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penyidikan dan dengan segera memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, Pemohon atau keluarganya sejak putusan ini diucapkan dan/atau mendapatkan salinan putusan setelahnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya