Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1351/Pdt.G/2024/PN Sby | 1.ERLIYANTI ZAINAL ABIDIN 2.SARIFUDDIN ZAINAL ABIDIN (alias SAFRUDDIN) |
ZAINAL ABIDIN (alias THIO KOK FONG) | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1351/Pdt.G/2024/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. 3. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II beserta TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III adalah Ahli Waris dari MEGAWATI (Almarhumah). 4. Menyatakan sah Akta Perseroan Komanditer CV REDJEKI No. 29, tanggal 12 Maret 1971, yang dibuat dihadapan Laden Mering, SH., Wakil Notaris Sementara di Samarinda (TURUT TERGUGAT V). 5. Menyatakan sah Akta Pernyataan Masuk Sebagai Pesero dan Perubahan Anggaran Dasar No. 20 tanggal 27 September 1975, yang dibuat dihadapan yang dibuat dihadapan Laden Mering, SH., Wakil Notaris Sementara di Samarinda (TURUT TERGUGAT V). 6. Menyatakan sah Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. PERUSAHAAN PELAYARAN LOKAL REJEKI ABADI disingkat “PT. REJEKI ABADI”, tanggal 25 April 1978, No. 39, yang dibuat dihadapan Laden Mering, SH., Wakil Notaris Sementara di Samarinda (TURUT TERGUGAT V). 7. Menyatakan sah Akta Berita Acara No. 03 tanggal 22 April 2008, yang dibuat dihadapan YENNY HIMAWAN HIEM, SH., M.Kn., Notaris di Sidoarjo (TURUT TERGUGAT VI), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-25116.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 13 Mei 2008. 8. Menyatakan sah Akta Pernyataan Keputusan Rapat, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. REJEKI ABADI SAKTI No. 14 tanggal 27 Februari 2024, yang dibuat dihadapan SETIYO ADI SAPUTRA, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Mojokerto (TURUT TERGUGAT VII). 9. Menyatakan sah Laporan Keuangan PT. REJEKI ABADI SAKTI per tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan Auditor Independen No. 00016/2.1776/AU.2/06/1402-1/1/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang ditandatangani oleh SUDIYONO, SE, Ak, ME, M.Ak, CA, CPA, BKP, AseanCPA, CPI., selaku Akuntan Publik (TURUT TERGUGAT XII), aset PT. REJEKI ABADI SAKTI berjumlah Rp. 140.262.729.755,- (seratus empat puluh milyar dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri dari : 9.1. K A S Kas Samarinda …………………………………………… Rp. 138.506.766,- Kas Balikpapan………………………………………..….. Rp. 13.160.800,- Kas Jakarta ……………………………. ………………… Rp. 45.178.983,- Kas Surabaya……………………………………………… Rp. 82.687.552,- Saldo Kas ………………………………………………… Rp. 279.534.101,-
9.2. BANK (dalam rupiah) - Bank BCA 12211 ………………… ……………………. Rp. 411.068.095,- - Bank BCA 02037 ……………………………………….. Rp. 2.631.995,- - Bank BRI 48309 ………………………………………… Rp. 28.878.354,- - Bank Mandiri 33683…………………………………….. Rp. 87.832.847,- - Bank Mandiri 01703…………………………………….. Rp. 2.374,411.815,- - Bank Danamon 58939………………………………….. Rp. 11.968.369,- - Bank BRI 27303…………………………………………. Rp. 696.644.004,- Saldo Bank Rupiah ……………………………………… Rp. 3.613.435.479,-
9.3. BANK (dalam Dollar dengan kurs tengah Rp. 15.416/USD pertanggal 31 Desember 2023) - Bank Mandiri 87331…………………………………….. USD 536.648.226 - Bank Permata 23030…………………………………… USD 2.554.679 Saldo Bank Dollar ………………………………………. USD 539.202.905
9.4. PIUTANG USAHA PT BSA Logistik Indonesia ……………………………… Rp. 3.280.000,- PT Lautan Berkah Internasional ………………............. Rp. 361.749.000,- PT Masagena Putra Mandiri……………………………. Rp. 61.101.500,- PT Modern Widya Tehnical …………………………….. Rp. 57.750.000,- PT Onasis Indonesia…………………………………….. Rp. 172.400.000,- PT Pertamina Hulu Energy Oses ………………………. Rp. 752.750.000,- PT Pertamina Hulu Mahakam…………………………… Rp. 9.063.623.060,- PT Sea Bridge Shipping…………………………………. Rp. 250.000.000,- PT Sentosa Laju Energy ………………………………... Rp. 8.185.416,- Saldo Piutang Usaha …………………………………… Rp.10.730.838.976,-
9.5. PIUTANG LAIN-LAIN Piutang Karyawan ………………………………………. Rp. 430.988.000,- Garansi Bank…………………………………………….. Rp. 706.434.473,- Piutang Karyawan Staff…………………………………. Rp. 5.369.165.000,- Saldo Piutang Lain-lain………………………………… Rp. 6.506.587.473,-
9.6. PERSEDIAN Material dan Suku Cadang……………………………… Rp. 8.177.010.955,-
9.7. UANG MUKA PEMBELIAN Uang Muka Pembelian Aktiva Tetap………………… Rp.14.267.166.000,-
9.8. ASET TETAP Tanah …………………………………………………… Rp. 9.768.800,- (nilai perolehan – bukan appraisal) Bangunan ……………………………………………… Rp. 2,640,241.056,- Kendaraan ……………………………………………… Rp. 186.827.819,- Kapal …………………………………………………… Rp. 82.369.474.229,- ASET TA………………………………………………… Rp. 3.951.562.500,- Total ……………………………………………………… Rp. 89.157.874.404,-
9.9. ASET LAIN LAIN Kapal Dalam Proses …………………………................. Rp. 6.991.079.462,-
10. Menyatakan 92,85 % (sembilan puluh dua koma delapan puluh lima persen) dari kepemilikan CV. REDJEKI yang kemudian telah berubah menjadi PT. PERUSAHAAN PELAYARAN LOKAL REJEKI ABADI disingkat “PT. REJEKI ABADI SAKTI”, yaitu 92,85 % x nilai aset PT. REJEKI ABADI SAKTI = 92,85 % x Rp. 140.262.729.755,- (seratus empat puluh milyar dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) = Rp. 130.233.944.577,- (seratus tiga puluh milyar dua ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), adalah merupakan HARTA BERSAMA antara MEGAWATI (Almarhumah) dengan TERGUGAT dan sebagiannya atau 50 % (lima puluh persen) dari nilai aset “PT. REJEKI ABADI SAKTI” atau sebesar Rp. 65.116.972.288,- (enam puluh lima milyar seratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) adalah HARTA WARISAN MEGAWATI (Almarhumah) yang belum dibagi. 11. Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah kosong dan 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yaitu : 1. Sebidang tanah kosong seluas 9.771 M2 (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi), yang terletak Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, yang setempat dikenal dengan nama persil Jalan Mayor Jend. Sutoyo, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan 20029 (d/h Hak Guna Bangunan 1143/Sungai Pinang Dalam), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT XIII), pada saat ini tercatat atas nama ZAINAL ABIDIN dan berada ditangan TERGUGAT, yang mana saat ini harga pasarnya kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.00,- (seratus milyar rupiah). 2. Sebidang tanah kosong seluas 9.464 M2 (sembilan ribu empat ratus enam puluh empat meter persegi), yang terletak di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, yang setempat dikenal dengan nama persil Jalan Gelatik, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 149/Temindung Permai, pada saat ini tercatat atas nama ZAINAL ABIDIN (d/h THIO KOK FONG), yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT XIII), yang mana saat ini harga pasarnya kurang lebih sebesar sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). 3. Sebidang tanah seluas 595 M2 (lima ratus sembilan puluh lima meter persegi) beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Hilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, yang setempat dikenal dengan nama persil Jalan Niaga Selatan F16, sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 568/Pelabuhan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT XIII), pada saat ini tercatat atas nama ZAINAL ABIDIN (d/h THIO KOK FONG) dan berada ditangan TERGUGAT, yang mana saat ini harga pasarnya kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh miyar rupiah). Total nilai ketiga tanah tersebut diatas adalah sebesar Rp. 225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima milyar rupiah) adalah HARTA BERSAMA antara MEGAWATI (Almarhumah) dengan TERGUGAT, yang sebagiannya atau 50 % (lima puluh persen telah menjadi HARTA WARISAN dari MEGAWATI (Almarhumah) yang belum dibagi. 12. Menyatakan bagian hak waris dari Ahli Waris MEGAWATI (Almarhumah), atas asset PT. REJEKI ABADI SAKTI, sebagai berikut : 1. PENGGUGAT I = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah). 2. PENGGUGAT II = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah). 3. TERGUGAT = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah). 4. TURUT TERGUGAT I = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah). 5. TURUT TERGUGAT II = 1/6 x Rp. 177.61 6.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah). 6. TURUT TERGUGAT III = 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah).
13. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II yaitu : a. Kerugian Materil berupa kehilangan hak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II atas harta warisan dari MEGAWATI, yaitu : a. PENGGUGAT I mengalami kerugian 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah). Kerugian mana terus bertambah sebesar 6 % (enam persen) setiap tahun, hingga PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mendapatkan apa yang menjadi haknya. b. PENGGUGAT I mengalami kerugian 1/6 x Rp. 177.616.972.288,- = Rp. 29.602.828.714,- (dua puluh sembilan milyar enam ratus dua juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah). Kerugian mana terus bertambah sebesar 6 % (enam persen) setiap tahun, hingga PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II mendapatkan apa yang menjadi haknya. b. Kerugian Immateril berupa kehilangan tenaga dan pikiran akibat perbuatan TERGUGAT yang tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi dalam perkara ini PENGGUGAT menetapkan suatu nilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 15. Menyatakan Batal Akta Hibah No. 7 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat dihadapan JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, SH., MH., Notaris di Surabaya (TURUT TERGUGAT XVI). 16. Menyatakan Batal Akta Hibah No. 8 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat dihadapan JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, SH., MH., Notaris di Surabaya (TURUT TERGUGAT XVI). 17. Menyatakan Batal Akta Hibah No. 9 tanggal 6 Februari 2019, yang dibuat dihadapan JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, SH., MH., Notaris di Surabaya (TURUT TERGUGAT XVI). 18. Menyatakan Batal Perjanjian Fasilitas Kredit No. 9 tanggal 3 Agustus 2022 antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT XV (PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk / PT. Bank Panin Tbk, Kantor Cabang Utama Surabaya Coklat) dan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Hutang No. 106 tanggal 31 Juli 2024. Yang dibuat dihadapan YENNY HIMAWAN HIEM, SH., M.Kn., Notaris di Sidoarjo (TURUT TERGUGAT VI). 19. Menyatakan Batal Sertifikat Hak Tanggungan No. 01944/2022 tanggal 7 November 2022, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda (TURUT TERGUGAT XIII). 20. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membagi dan atau menyerahkan hak waris kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II beserta ahli waris lainnya menurut hukum. 21. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. 22. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskpun ada Verzet, banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad). 23. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII, TURUT TERGUGAT VIII, TURUT TERGUGAT IX, TURUT TERGUGAT X, TURUT TERGUGAT XI, TURUT TERGUGAT XII, TURUT TERGUGAT XIII, TURUT TERGUGAT XIV, TURUT TERGUGAT XV dan TURUT TERGUGAT XVI, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. 24. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |