Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H. Zantos Sebaya, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2312/M.5.47/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERWAN ADI PRIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zantos Sebaya, ST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

------------- Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya orang lain yaitu Saksi HENDAR ADYA SUKMA,S.T sejumlah Rp1.038.485.683,- (satu milyar tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu; Saksi MOKHAMAD KUDORI, S.T., sejumlah Rp19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), Saksi CHOLIK IDRIS sejumlah Rp326.239.052,- (tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh dua rupiah), dan Saksi NUGROHO sejumlah Rp485.000.000,- (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu; Saksi SYACHBUDIN ABDULAH RAJAK, S.T., sejumlah Rp42.859.041,- (empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara

SUBSIDIAIR:

---------menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan, menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa terkait pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari metode pemilihan Tender (Lelang) serta tidak melalui tahapan persiapan E-Purchasing Katalog dengan metode negosiasi harga, tidak mengendalikan dengan baik pelaksanaan teknis terkait pengajuan permohonan pengadaan barang dan jasa oleh Saksi YUSTIAN SUHANDINATA, S.T, M.T., kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Mojokerto melalui surat nomor 000.3.3/2525/417.503.3/2023, tanggal 13 Juli 2023 yang keabsahannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dikarenakan Konsultan Perencana baru menyerahkan Dokumen perencana pada tanggal 01 Agustus 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Konsultan Perencana Nomor:000.3.2/3104.2/417.503.3/2023, tidak mengendalikan dengan baik pelaksanaan teknis dan membiarkan permufakatan jahat antara Saksi YUSTIAN SUHANDINATA, S.T, M.T., dengan Saksi NUGROHO, saksi CHOLIK IDRIS, serta saksi MOKHAMAD KUDORI, S.T., untuk menentukan CV. SENTOSA BERKAH ABADI sebagai Penyedia “Paket Pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto”, bersama-sama dengan Saksi YUSTIAN SUHANDINATA, S.T, M.T membuat Surat Pesanan pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 dengan tidak menyertakan kelengkapan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci, padahal pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 merupakan pekerjaan jasa konstruksi sehingga memerlukan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci; tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa  yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, serta tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sebagaimana tersebut dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tidak melaksanakan tugas sebagai PPTK secara baik sebagaimana tersebut dalam Angka 2 s.d 5 Huruf G Bab 1 (Pengelola Keuangan Daerah) pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Terdakwa ZANTOS SEBAYA, S.T., pada saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan pada pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Tahun 2023 yang mengakibatkan hasil pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit tidak sesuai dengan yang sudah direncanakan; tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa  yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, serta tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sebagaimana tersebut dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara

Pihak Dipublikasikan Ya