Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2413/Pid.B/2024/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. H. SAMSUL ARIFIN Bin H. MOCH. ICHSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 2413/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-6432/M.5.43/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. SAMSUL ARIFIN Bin H. MOCH. ICHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-5445/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

H. SAMSUL ARIFIN BIN H. MOCH. ICHSAN

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 31 Oktober 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tambak Dalam Baru I-A No. 4 RT 009 RW 005 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta

Pendidikan

:

 SMA

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d 29 Oktober 2024

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d 08 Desember 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa H. SAMSUL ARIFIN BIN H. MOCH  ICHSAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. Raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa H. SAMSUL ARIFIN Bin H. MOCH. ICHSAN bermain judi slot higgs domino dengan cara membuka akun higgs domino dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Samsung S23 Ultra warna putih milik Terdakwa dengan ID 249149510 dan nama akun PRABOWO, selanjutnya Terdakwa bermain judi slot higgs domino tersebut, apabila menang, maka saldo chips Terdakwa akan bertambah, selanjutnya Terdakwa menjual chip higgs domino tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 B nya, selain itu Terdakwa juga membeli chips high domino seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) untuk dijual kembali seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap 1 B nya , selanjutnya Saksi Bagus Mukaryadi, S.H. dan Saksi Agus Heryanto yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Sukomanunggal yang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa bermain judi slot higss domino dan jual-beli chip di warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya selanjutnya Terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP Samsung S23 Ultra warna putih yang berisikan permainan judi slot higss domino dan riwayat jual beli chips domino.

Bahwa Permainan judi Online tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.-------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa H. SAMSUL ARIFIN BIN H. MOCH  ICHSAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. Raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa menggunakan kesempatan untuk bermain judi slot higgs domino dengan cara membuka akun higgs domino dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Samsung S23 Ultra warna putih milik Terdakwa dengan ID 249149510 dan nama akun PRABOWO, selanjutnya Terdakwa bermain judi slot higgs domino tersebut, apabila menang, maka saldo chips Terdakwa akan bertambah, selanjutnya Terdakwa menjual chip higgs domino tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 B nya, selain itu Terdakwa juga membeli chips high domino seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) untuk dijual kembali seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap 1 B nya , selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB yang bertempat warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. Raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya Saksi Bagus Mukaryadi, S.H. dan Saksi Agus Heryanto yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Sukomanunggal melakukan penangkapan dari informasi bahwa Terdakwa bermain judi slot higss domino dan jual-beli chip di warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya selanjutnya Terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP Samsung S23 Ultra warna putih yang berisikan permainan judi slot higss domino dan riwayat jual beli chips domino.

Bahwa Permainan judi Online tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.-------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya