Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2413/Pid.B/2024/PN Sby | ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. | H. SAMSUL ARIFIN Bin H. MOCH. ICHSAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2413/Pid.B/2024/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-6432/M.5.43/Eku.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDM-5445/12/2024
KESATU Bahwa Terdakwa H. SAMSUL ARIFIN BIN H. MOCH ICHSAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. Raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa H. SAMSUL ARIFIN Bin H. MOCH. ICHSAN bermain judi slot higgs domino dengan cara membuka akun higgs domino dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Samsung S23 Ultra warna putih milik Terdakwa dengan ID 249149510 dan nama akun PRABOWO, selanjutnya Terdakwa bermain judi slot higgs domino tersebut, apabila menang, maka saldo chips Terdakwa akan bertambah, selanjutnya Terdakwa menjual chip higgs domino tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 B nya, selain itu Terdakwa juga membeli chips high domino seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) untuk dijual kembali seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap 1 B nya , selanjutnya Saksi Bagus Mukaryadi, S.H. dan Saksi Agus Heryanto yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Sukomanunggal yang mendapatkan informasi bahwa Terdakwa bermain judi slot higss domino dan jual-beli chip di warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya selanjutnya Terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP Samsung S23 Ultra warna putih yang berisikan permainan judi slot higss domino dan riwayat jual beli chips domino. Bahwa Permainan judi Online tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa H. SAMSUL ARIFIN BIN H. MOCH ICHSAN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. Raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa menggunakan kesempatan untuk bermain judi slot higgs domino dengan cara membuka akun higgs domino dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Samsung S23 Ultra warna putih milik Terdakwa dengan ID 249149510 dan nama akun PRABOWO, selanjutnya Terdakwa bermain judi slot higgs domino tersebut, apabila menang, maka saldo chips Terdakwa akan bertambah, selanjutnya Terdakwa menjual chip higgs domino tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap 1 B nya, selain itu Terdakwa juga membeli chips high domino seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) untuk dijual kembali seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap 1 B nya , selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB yang bertempat warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. Raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya Saksi Bagus Mukaryadi, S.H. dan Saksi Agus Heryanto yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Sukomanunggal melakukan penangkapan dari informasi bahwa Terdakwa bermain judi slot higss domino dan jual-beli chip di warkop depan SPBU Dupak Rukun Jl. raya Dupak Rukun No. 108 Kota Surabaya selanjutnya Terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP Samsung S23 Ultra warna putih yang berisikan permainan judi slot higss domino dan riwayat jual beli chips domino. Bahwa Permainan judi Online tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303bis ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |