Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby DEBY AFANDI FAJAR YURISTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEBY AFANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.DEBY AFANDI
Tergugat
NoNama
1FAJAR YURISTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat sah dan mengikat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pendaftaran Merek HARVESTLUXURY dengan itikat tidak baik:

4. Menyatakan cara-cara penggunaan merek dan pemasaran HARVESTLUXURY oleh Tergugat tidak dapat diterima;

5. Menyatakan pendaftaran Merek HARVEST LUXURY di kelas 20 harus dibatalkan;

6. Menyatakan pelarangan produksi, penjualan dan peredaran bantal merek HARVESTLUXURY:

7. Menyatakan bantal merek HARVESTLUXURY yang terlanjur beredar harus ditarik oleh Tergugat dari peredaran:

8. Menyatakan merek bantal yang sah dan dilindungi sesuai Undang-undang adalah HARVEST dan HARVESTWAY milik Penggugat;

9. Menyatakan Tergugat harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1.560.021.000 (satu milyar lima ratus enam puluh juta dua puluh satu ribu rupiah) yang harus segera dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat

10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebidang tanah atas nama Tergugat Fojar Yuristanto yang berlokasi di Ds. Ranggeh Timur RT.001 RW.001 Kel.Ranggeh, Kec, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan

 

11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai Tergugat membayar secara lunas (cash/tunal serta sekaligus), bilamana Tergugat lalal untuk menjalankan

12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ade upays hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dan Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad),

13. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak