Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.G/2026/PN Sby Kusriyanti 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Kertajaya
2.Fitrah Wulandari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 300/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusriyanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Kertajaya
2Fitrah Wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Timur cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Dalam Provisi: Memerintahkan penangguhan eksekusi pengosongan atas SHM No. 00145/Dukuh Setro sampai putusan ini inkracht.
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melanggar transparansi dokumen dan menetapkan harga limit yang tidak patut.
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 483/10.01/2025-01 tanggal 03 Juli 2025 Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
  5. Menyatakan Tergugat II adalah pembeli yang Tidak Beritikad Baik.
  6. Menghukum Tergugat I untuk menghapuskan seluruh sisa utang Penggugat sebesar Rp243.830.665,- dan membersihkan nama Penggugat di sistem SLIK OJK.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN) untuk membatalkan balik nama atas nama Tergugat II dan mengembalikan status kepemilikan SHM No. 00145 kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak