Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 429,909,382.35 (empat ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua koma tiga puluh lima sen)
- Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang berupa :
Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 04182, seluas 145 M2, terdaftar atas nama CATUR DEASY KURNIAWATI, N.I.B. 12090321.06047, Surat Ukur Nomor . 04419/12090321/2023, tanggal 11/07/2023, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tertanggal 18/07/2023.
yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, serta dapat diLelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara
|