| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AGUNG WAWAN SETIAWAN als PESEK bin WAYU WIDODO pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sampai dengan hari sabtu tanggal 15 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Kupang, Asemrowo dan sekitar wilayah Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2025 terdakwa berkenalan dengan WANDI setelah berkenalan WANDI (DPO) mengatakan “bisa menyediakan sabu, jika harganya cocok bisa ambil di saya harga per Onsnya Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah)” lalu terdakwa menjawab “iya mas , jika ada uang pembelian sabunya sekalian saya langsung main kerumah”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 terdakwa datang kerumah WANDI didaerah Parseh, Kab. Bangkalan Madura dengan tujuan untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) ons seharga Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) setelah mendapatkan sabu terdakwa pulang setelah sampai dirumah sabu tersebut dipecah-pecah sesuai dengan pesanan pembeli menjadi beberapa poket :
- Paket Hemat (Pahe) seberat 0,12 gram seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Paket ¼ (seperempat) gram seberat 0,20 gram seharga Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Paket ½ (setengah) gram seberat 0,45 gram seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Paket 1 (satu) gram seberat 0,97 gram seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp 130.000,- sampai Rp 230.000,- per gramnya, dari 1 (satu) ons sabu terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Bahwa terdakwa mengedarkan sabu tersebut dengan cara COD (bertemu langsung dengan pembeli).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 pagi hari terdakwa menghubungi WANDI (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa akan datang kerumah WANDI siang hari untuk mengambil/membeli sabu, sebelum berangkat kerumah WANDI di daerah Parseh, Kab. Bangkalan Madura terdakwa mengambil uang dulu di ATM BCA sembari menunggu uang transferan dari pembeli sabu yang pembeliannya secara hutang setelah uang terkumpul terdakwa menuju kerumah WANDI dengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger warna putih Nopol L-6452-WO sekira pukul 13.00 WIB terdakwa sampai dirumah WANDI setelah bertemu dengan WANDI terdakwa menyampaikan tujuannya untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp 47.000.000,- (empat puluh juta rupiah) namun terdakwa hanya membawa uang sebesar Rp 31.750.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama ANDRI untuk meminjam uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sembari menunggu uang transferan dari ANDRI yang dikirim langsung ke rekening WANDI dan untuk kekurangannya sebesar Rp 3.250.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa menyerahkan ATM BCA No. Rek. 0870370733 An. Ismanto dan ATM BCA No. Rek. 1030808734 An. Ismanto kepada WANDI dan WANDI sendiri yang melakukan tarik tunai uang tersebut, setelah uang sudah genap sebesar Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) diterima oleh WANDI kemudian WANDI menyerahkan sabu seberat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu oleh terdakwa sabu tersebut dimasukkan kedalam tas slempang yang dibawanya, setelah itu terdakwa pamit pulang, ketika dalam perjalanan pulang sekira pukul 16.00 WIB saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Raya Karangasem, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Surabaya datang petugas dari Polda melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 78,91 gram.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Nomor kartu :6019 0050 9386 1024 No. rekening : 8221447310 AN, AGUNG WAWAN SETIAWAN.
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA nomor kartuXpresi BCA nomor kartu :6019 0050 9252 1041 nomor rekening 0870370733 An. ISMIANTO.
- 1 (SATU) BUAH KARTU atm Paspor blue debit BCA nomor kartu: 6019 0076 0960 1795 no. rekening : 1030808734 An. ISMIANTO
- Uang tunai sebesar Rp 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
- Sebuah HP merk VIVO Y28 warna hijau Zamrud no WA Business +62895329455754 Imei 1: 869281072255710, Imei 2 : 869281072255702
- Sebuah HP merk Samsung Galaxy A52 warna hitam dengan Nomor Ponsel : +6288989612106, No. WA +6288989612106 Imei 1 : 357294610382473, Imei 2 : 359599940382474.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna putih No.Pol. L-6452-WO beserta kunco kontaknya.
- 1 (satu) lember STNK sepeda motor An. BAYU ALFIANTO
- Sebuah tas kresek warna hitam
- Sebuah tas slempang warna hijau tua.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Poda Jatim guna pengusutan lebih lanjut, terhadap barang bukti berupa shabu dan 2 (dua) buah HP dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Kriminalistik.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md diperoleh kesimpulan : barang bukti nomor : 33222/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang saat mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu dan terdakwa telah mengetahui perbuatannya tersebut dilarang oleh Pemerintah
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo undang undang no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana .
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa ia Terdakwa AGUNG WAWAN SETIAWAN als PESEK bin WAYU WIDODO pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2025 bertempat di persimpangan lampu merah Jl. Raya Karangasem no.30 Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar daerah Kelurahan/Desa kupang Krajan, Kc. Sawahan. Kota Surabaya ada peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat sekitar, selanjutnya petugas dari Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan dengan cara observasi dan survilance, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi HERDIYANTO PRABOWO dan saksi AINUR HAZIZI anggota Reskoba Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Raya Karangasem No.30, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya saat berhenti dilampu merah dengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger warna putih Nopol L-6452-WO, saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa didapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 78,91 gram.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Nomor kartu :6019 0050 9386 1024 No. rekening : 8221447310 AN, AGUNG WAWAN SETIAWAN.
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan Xpresi BCA nomor kartuXpresi BCA nomor kartu :6019 0050 9252 1041 nomor rekening 0870370733 An. ISMIANTO.
- 1 (SATU) BUAH KARTU atm Paspor blue debit BCA nomor kartu: 6019 0076 0960 1795 no. rekening : 1030808734 An. ISMIANTO
- Uang tunai sebesar Rp 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)
- Sebuah HP merk VIVO Y28 warna hijau Zamrud no WA Business +62895329455754 Imei 1: 869281072255710, Imei 2 : 869281072255702
- Sebuah HP merk Samsung Galaxy A52 warna hitam dengan Nomor Ponsel : +6288989612106, No. WA +6288989612106 Imei 1 : 357294610382473, Imei 2 : 359599940382474.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna putih No.Pol. L-6452-WO beserta kunco kontaknya.
- 1 (satu) lember STNK sepeda motor An. BAYU ALFIANTO
- Sebuah tas kresek warna hitam
- Sebuah tas slempang warna hijau tua.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut, terhadap barang bukti berupa shabu dan 2 (dua) buah HP dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Kriminalistik.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md diperoleh kesimpulan : barang bukti nomor : 33222/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang saat menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis shabu dan terdakwa telah mengetahui perbuatannya tersebut dilarang oleh Pemerintah
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------- |