Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1004/Pdt.G/2025/PN Sby SULIMAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Kaliasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1004/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIO AKBAR RACHMADAN PURBA,. SHSULIMAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Kaliasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
2NOTARIS / PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SOEHARTONO, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang demikian adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkah Tergugat untuk membantu dan mempermudah Penggugat dalam melakukan dan mengajukan klaim Asuransi atas Debitur yang bernama almarhum ABD. AZIZ dan atau membantu dan mempermudah Penggugat untuk melakukan take over kepada bank lainnya terkait dengan Kredit serta agunan Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Sidotopo Wetan, setempat dikenal sebagai Jalan Patuk Donomulyo I-F/28, Kota Surabaya, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 997. atas nama Nyonya Sulimah (Penggugat), seluas 298 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

- Sebelah Utara: Jalan Patuk Donomulyo I-G

- Sebelah Timur: Rumah Bapak Ridwan

- Sebelah Selatan: Rumah Bapak Anwar

- Sebelah Barat: Rumah Bapak Wawan.

  1. Menghukum Tergugat manakala dalam petitum nomor 3 tidak diindahkan atau tidak terlaksana, untuk membayar kerugian kepada Penggugat dalam bentuk Materiil sebesar Rp.1.750.000.000,-(satu milyar tujuh ratus lima puluh juta ribu rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Menyatakan batal atas lelang yang dilaksanakan melalui Turut Tergugat I, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, dengan batas akhir penawaran pada hari Kamis 11 September 2025, dengan kode lot lelang XTCVAP, terhadap :

 

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Sidotopo Wetan, setempat dikenal sebagai Jalan Patuk Donomulyo I-F/28, Kota Surabaya, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 997. atas nama Nyonya Sulimah (Penggugat), seluas 298 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

- Sebelah Utara: Jalan Patuk Donomulyo I-G

- Sebelah Timur: Rumah Bapak Ridwan

- Sebelah Selatan: Rumah Bapak Anwar

- Sebelah Barat: Rumah Bapak Wawan

 

  1. Menyatakan segala produk yang timbul atas lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, dengan batas akhir penawaran pada hari Kamis 11 September 2025, dengan  kode lot lelang XTCVAP, terhadap :

 

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Kenjeran, Kelurahan Sidotopo Wetan, setempat dikenal sebagai Jalan Patuk Donomulyo I-F/28, Kota Surabaya, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 997. atas nama Nyonya Sulimah (Penggugat), seluas 298 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

- Sebelah Utara: Jalan Patuk Donomulyo I-G

- Sebelah Timur: Rumah Bapak Ridwan

- Sebelah Selatan: Rumah Bapak Anwar

- Sebelah Barat: Rumah Bapak Wawan

 

Cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat I Materiil sebesar Rp.1.750.000.000,-(satu milyar tujuh ratus lima puluh juta ribu rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tunai dan seketika kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak