Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
932/Pdt.G/2025/PN Sby YOGA EDY SETIYAWAN 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 932/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOGA EDY SETIYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helmi, S.HYOGA EDY SETIYAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Negara II, Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Memerintahkan Terggat I dan Tergugat II, memulihkan kedudukan  para PENGGUGAT sebagai pemilik SAH TANAH DAN BANGUNAN Atas SHM No : 781 atas nama Yoga Edy Setiyawan di jalan Donowati IV A No. 24, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. ,  Sebagaimana ketika terjadi PERJANJIAN PERIKATAN antara  Penggugat  dan  PT Bank BRI Tbk
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dan kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah)
  5. Menjatuhkan status quo atas obyek perkara yaitu Tanah dan Bangunan Rumah  SHM No. 781  tempat di Jalan jalan Donowati IV A No. 24, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  7. Memerintahkan para Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini.
  8. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak