Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1974/Pid.Sus/2025/PN Sby Karimudin, S.H. IMAN KARSIADI BIN NAWAWI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1974/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 4727/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN KARSIADI BIN NAWAWI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa IMAN KARSIADI Bin NAWAWI (Alm), pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat dirumah Jalan Srengganan Dalam 1/22 RT.003 RW.007 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah menerima Narkotika jenis sabu dari Sahal Gonzales (DPO) sebanyak 40 poket untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual sabu tersebut kepada saksi Andri Bindarius bin Darius sebanyak 1 poket, Zainal (DPO) 1 poket, Arif (DPO) 3 poket, Taufik (DPO) 1 poket, Agus (DPO) 1 poket, Jakaborsumur77 (DPO) 1 poket, Salam (DPO) 1 poket dan Nanang (DPO) 1 poket, dengan jumlah keseluruhan yang terjual sebanyak 10 (sepuluh) poket dan terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian terdakwa belikan makan serta rokok dan tersisa Rp. 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa menerima Narkotika jenis sabu dari Sahal Gonzales sebanyak 7 (tujuh) kali dan upah yang didapatkan terdakwa dari menjual sabu tersebut adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap penjualan 13 poket yang diberikan secara tunai oleh Sahal Gonzales kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Riza Fahlefi dan tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya didalam rumah Jl. Srengganan Dalam 1/22 RT.003 RW.007 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 30 (tiga puluh) kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat netto ±2,076 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp. 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix X6831 warna surfing green dengan nomor sim: 087782657224.
  • 1 (satu) buah bola kecil dari plastik warna kuning.
  • 1 (satu) buah dompet warna merah bergambarkan Mickey Mouse merk Toko Wahyu Redjo, Wahyu Ganesya, Wahyu Trisna Nur, Nur Galuh Hardjo.
  • 1 (satu) buah dompet warna merah bergambarkan Hello Kitty merk Toko Wahyu Redjo, Wahyu Ganesya, Wahyu Trisna Nur, Nur Galuh Hardjo.
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05620/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. Dkk selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Iman Karsiadi bin Nawawi (Alm) Nomor : 16441/2025/NNF s/d 16470/2025/NNF berupa 30 (tiga puluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±2,076 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa IMAN KARSIADI Bin NAWAWI (Alm), pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat dirumah Jalan Srengganan Dalam 1/22 RT.003 RW.007 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Srengganan Dalam 1/22 RT.003 RW.007 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, selanjutnya saksi Riza Fahlevi bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, dan setelah dipastikan benar kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berhasil menangkap terdakwa dengan ditemukannya barang bukti berupa :
  • 30 (tiga puluh) kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat netto ±2,076 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp. 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah handphone merk Infinix X6831 warna surfing green dengan nomor sim: 087782657224.
  • 1 (satu) buah bola kecil dari plastik warna kuning.
  • 1 (satu) buah dompet warna merah bergambarkan Mickey Mouse merk Toko Wahyu Redjo, Wahyu Ganesya, Wahyu Trisna Nur, Nur Galuh Hardjo.
  • 1 (satu) buah dompet warna merah bergambarkan Hello Kitty merk Toko Wahyu Redjo, Wahyu Ganesya, Wahyu Trisna Nur, Nur Galuh Hardjo.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 05620/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. Dkk selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Iman Karsiadi bin Nawawi (Alm) Nomor : 16441/2025/NNF s/d 16470/2025/NNF berupa 30 (tiga puluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ±2,076 gram, seperti tersebut dalam bagian (I), setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya