Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV merupakan Perbutan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal dan/atau tidak mengikat Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor:
-
(a) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor 216/2022 tanggal 04 Oktober 2022 dibuat dihadapan PPAT Zaenal Arifin;
(b) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor: 74/2021 tanggal 07 September 2021 dibuat dihadapan PPAT Happy Herawati Chandra;
(c) Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor Nomor 727/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dibuat dihadapan PPAT Paulus Oliver Yoesoef
- Menyatakan batal Perjanjian Kredit Nomor 00023/BLT/SPPJ/2024 tanggal 03 mei 2024 dan Perjanjian Kredit Nomor 00024/BLT/SPPJ/2024 tanggal 03 Mei 2024.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 20.886.025.657,- (dua puluh miliar delapan ratus delapan puluh enam juta dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah)kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap OBYEK SENGKETA antara lain:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 00444 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 00496 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 00621 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 2702 atas nama M. RUSDI terletak di Kelurahan/ Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 04844 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 03133 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 04843 atas nama M. RUSDI yang terletak di Kelurahan/ Desa Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk dapat membayar biaya perkara yang timbul.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
|