| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menetapkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja Penggugat sebesar Rp. 102.488.750 dengan rincian sebagai berikut :
 
 
 
 
  
   | 
    NO 
    | 
   
    HAK KETENAGAKERJAAN 
    | 
   
    JUMLAH 
    | 
   
  
   | 
    1. 
    | 
   
    Uang Pesangon 
    | 
   
    Rp.  70.953.750 
    | 
   
  
   | 
    2. 
    | 
   
    Uang Penghargaan masa kerja 
    | 
   
    Rp.  31.535.000 
    | 
   
 
 
 Jumlah                                     Rp.102.488.750 
 Uang pesangon 
 
  
   | 
    Masa Kerja 
    | 
   
    Gaji Sesuai UMK 
    | 
   
    Psl. 56 huruf (a) 
    | 
   
    Kali 1,75 
    | 
   
  
   | 
    19 Tahun 3 Bulan 
    | 
   
    Rp. 4.505.000 
    | 
   
    9 Bulan Upah 
    | 
   
    15,75 Bulan Upah 
    | 
   
  
   | 
      
    | 
   
      
    | 
   
    Rp. 40.545.000 
    | 
   
    Rp. 70.953.750 
    | 
   
 
 
  
 Uang Penghargaan Masa Kerja 
 
  
   | 
    Masa Kerja 
    | 
   
    Gaji Sesuai UMK 
    | 
   
    Psl. 56 huruf (b) 
    | 
   
    Jumlah 
    | 
   
  
   | 
    19 tahun 3 bulan 
    | 
   
    Rp. 4.505.000 
    | 
   
    7 Bulan Upah 
    | 
   
    Rp. 31.505.000 
    | 
   
 
 
 - Menetapkan uang proses hukum penggugat sebesar Rp.108.120.000
 
 
 Uang Proses 
 
  
   | 
    Uang proses Rp. 4.505.000 x 24 bulan sebesar                             Rp.108.120.000 
    | 
   
 
 
   
 - Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan Penggugat memenuhi isi putusan ini setiap harinya;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial.
 
  |