Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1422/Pdt.G/2025/PN Sby Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH 1.Ibu Uswatun Hasanah
2.Bapak Mudjianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1422/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri CahyantoPermadi Wahyu Dwi Mariyono, SH
Tergugat
NoNama
1Ibu Uswatun Hasanah
2Bapak Mudjianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kelurahan Medokan Ayu
2Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
3Notaris/PPAT Ariyani, SH
4Notaris/PPAT Nenden Mulyani, SH., M.kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuataan Hukum SHM milik Penggugat dengan Nomor 1346 dengan luas 400 M2, NIB : 01709 yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
  3. Batas Sebelah Timur               : Milik Ibu Rizka
  4. Batas Sebelah Barat                : Milik Bapak Wawid
  5. Batas Sebelah Utara                : Jalan
  6. Batas Sebelah Selatan             : Milik Bapak Nirwan

 

  1. Menyatakan Tidak Mempuyai Kekuatan Hukum Surat keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593/674/436.9.3.6/2017 tanggal 22 Mei 2017 Kohir/C 100, Persil 100, Klas D-II Luas 100 M2 serta Kutipan Register Letter C Nomor : 593/674/436.9.3.6/2017 tanggal 5 Juni 2017, atas objek tanah nomor Kohir/C 100.Persil 100. Klas D-II Luas 100 M2 milik Tergugat I dengan bangunan di Jl.Medokan Ayu Gang X A Nomor 126 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya .

 

  1. Menyatakan Tidak Mempuyai Kekuatan Hukum Surat keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593/038/436.10.82/2015 tanggal 14 Juli 2014 Kohir/C 100, Persil 100, Klas D-II Luas 100 M2 serta Kutipan Register Letter C Nomor : 593/1038/436.10.82/2014 tanggal 10 November 2015, atas objek tanah nomor Kohir/C 100.Persil 100. Klas D-II Luas 100 M2 milik  Tergugat II dengan bangunan di Jl.Medokan Ayu Gang X A Nomor 126 A Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya 
  2. Menyatakan bahwa Tegugat I  telah melakukan perbuatan melawan hukum..
  3. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum..
  4. Menyatakan bahwa bangunan milik Tergugat I seluas 35 M2 (Tiga Puluh Lima) Meter Persegi telah masuk di SHM milik Penggugat dengan Nomor 1346 dengan luas 400 M2, NIB : 01709 yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur.
  5. Menyatakan bahwa bangunan milik Tergugat II seluas 30 M2 (Tiga Puluh) Meter Persegi telah masuk di SHM milik Penggugat dengan Nomor 1346 dengan luas 400 M2, NIB : 01709 yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah ) dan Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immaterial sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini.
  7. Menyatakan bahwa Tergugat I membongkar bangunan dan mengembalikan tanah dan jalan sebagaimana fungsinya semula yaitu sebagai jalan.
  8. Menyatakan bahwa Tergugat II membongkar bangunan dan mengembalikan tanah dan jalan sebagaimana fungsinya semula yaitu sebagai jalan.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  10. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
  11. Menghukum Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak