Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/636/IX/Res.1.9/2021/Reskrim, tanggal 27 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/636-A/X/Res.1. 9/2022/Reskrim, tanggal 6 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin- Sidik/636-B/IV/Res.1. 9/2022/Reskrim, tanggal 30 April 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/636- C/VIII/Res.1. 9/2022/Reskrim, tanggal 16 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/636-D/VIII/Res.1.9/2023/Satreskrim,
- tanggal 30 Agustus 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/636-E/XI/Res.1.9/2023/Satreskrim, tanggal 09 Nopember 2023.
- Menyatakan penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon Nomor: S.Tap/357/XII/RES.1.9/2023/SATRESKRIM, tanggal 31 Desember 2023 terhadap Pemohon atas nama KUNTO KUNTJORO, AT, MM dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-Han/107/IV/Res.1.9/2024/Satreskrim, tanggal 22 april 2024 atas nama Konto Kuntjoro, AT, MM.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon atas nama Kunto Kuntjoro, AT, MM oleh Termohon.
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
|