Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
440/Pid.Sus/2026/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R 1.MOCH. FAUZI BIN MOH. FAUZI
2.WASIUL ARZAQ BIN ABDUL BASIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 440/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1049/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. FAUZI BIN MOH. FAUZI[Penahanan]
2WASIUL ARZAQ BIN ABDUL BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I MOCH. FAUZI Bin MOH. FAUZI bersama dengan Terdakwa II WASIUL ARZAQ Bin ABDUL BASIR, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kedung Anyar Gang 08 Nomor 36, Kelurahan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa I membeli narkotika jenis extacy kepada Sdr. FADLI (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. !0.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa I transfer sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke nomor rekening 1852286738 BCA atas nama BUSTOMY. Lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengajak menemui Sdr. FADLI (DPO) ke daerah Desa Rabean Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis extacy, setelah sampai di tempat tersebut, Terdakwa I menyerahkan uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sdr. FADLI (DPO) dan Terdakwa I menerima narkotika jenis extacy dari Sdr. FADLI (DPO). Selanjutnya Para Terdakwa pulang ketempat kos Terdakwa II di Jalan Kedung Anyar Gang 6 No. 36, Surabaya dan membagi narkotika jenis extacy tersebut dengan rincian 20 (dua puluh) butir disimpan di dalam lemari oleh Terdakwa II, sedangkan 30 (tiga puluh) butir untuk dijual lagi;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menjual narkotika jenis extacy per butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per butir;
  • Bahwa Terdakwa I memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per butir kepada Terdakwa II;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi DIMAS ARIF SUFI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) kantong plastik berisikan 30 (tiga puluh) tablet dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) tablet warna merah muda logo granat narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,452 gram;
  • 10 (sepuluh) tablet warna biru logo superman narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,790 gram;
  • 10 (sepuluh) tablet warna hijau biru logo transformer narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,903 gram;
  1. 1 (satu) kantong plastik berisikan 20 (dua puluh) tablet dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) tablet warna merah muda logo granat narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,440 gram;
  • 4 (empat) tablet warna biru logo superman narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 1,516 gram;
  • 6 (enam) tablet warna hijau biru logo transformer narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 2,341 gram;
  1. 1 (satu) unit hang phone merk Iphone 14 Pro max, warna Gold, SIM 1: 083114044445, IMEI (Slot 1): 357853688194472, IMEI (Slot 2): 357853688599613;
  2. 1 (satu) unit hang phone merk Iphone 12, warna biru, SIM 1: 087730181383, IMEI (Slot 1): 353052114637196, IMEI (Slot 2): 353052112523638;
  3. Uang hasil penjualan extacy sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian pecahan 10 lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab.11264/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa MOCH. FAUZI Bin MOH. FAUZI, DKK berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
  • 34327/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) tablet warna merah muda logo (granat) dengan berat netto ± 3,452 gram;
  • 34328/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) tablet warna biru logo (superman) dengan berat netto ± 3,790 gram;
  • 34329/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) tablet warna hijau biru logo (transformer) dengan berat netto ± 3,903 gram;
  • 34330/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) tablet warna merah muda logo (granat) narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,440 gram;
  • 34331/2025/NNF.-: berupa 4 (empat) tablet warna biru logo (superman) dengan berat netto ± 1,516 gram;
  • 34332/2025/NNF.-: berupa 6 (enam) tablet warna hijau biru logo (transformer) dengan berat netto ± 2,341 gram.

setelah dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik barang bukti dengan nomor 34327/2025/NNF.-, 34329/2025/NNF.-, 34330/2025/NNF.-, dan 34332/2025/NNF.- hasilnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti dengan nomor 343328/2025/NNF.- dan 34331/2025/NNF.- hasilnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Dipentilon terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Narkotika;

  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I MOCH. FAUZI Bin MOH. FAUZI bersama dengan Terdakwa II WASIUL ARZAQ Bin ABDUL BASIH, pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kedung Anyar Gang 08 Nomor 36, Kelurahan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan Saksi DIMAS ARIF SUFI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) kantong plastik berisikan 30 (tiga puluh) tablet dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) tablet warna merah muda logo granat narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,452 gram;
  • 10 (sepuluh) tablet warna biru logo superman narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,790 gram;
  • 10 (sepuluh) tablet warna hijau biru logo transformer narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,903 gram;
  1. 1 (satu) kantong plastik berisikan 20 (dua puluh) tablet dengan rincian sebagai berikut:
  • 10 (sepuluh) tablet warna merah muda logo granat narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,440 gram;
  • 4 (empat) tablet warna biru logo superman narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 1,516 gram;
  • 6 (enam) tablet warna hijau biru logo transformer narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 2,341 gram;
  1. 1 (satu) unit hang phone merk Iphone 14 Pro max, warna Gold, SIM 1: 083114044445, IMEI (Slot 1): 357853688194472, IMEI (Slot 2): 357853688599613;
  2. 1 (satu) unit hang phone merk Iphone 12, warna biru, SIM 1: 087730181383, IMEI (Slot 1): 353052114637196, IMEI (Slot 2): 353052112523638;
  3. Uang hasil penjualan extacy sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan rincian pecahan 10 lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab.11264/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa MOCH. FAUZI Bin MOH. FAUZI, DKK berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti :
  • 34327/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) tablet warna merah muda logo (granat) dengan berat netto ± 3,452 gram;
  • 34328/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) tablet warna biru logo (superman) dengan berat netto ± 3,790 gram;
  • 34329/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) tablet warna hijau biru logo (transformer) dengan berat netto ± 3,903 gram;
  • 34330/2025/NNF.-: berupa 10 (sepuluh) tablet warna merah muda logo (granat) narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 3,440 gram;
  • 34331/2025/NNF.-: berupa 4 (empat) tablet warna biru logo (superman) dengan berat netto ± 1,516 gram;
  • 34332/2025/NNF.-: berupa 6 (enam) tablet warna hijau biru logo (transformer) dengan berat netto ± 2,341 gram.
  • setelah dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik barang bukti dengan nomor 34327/2025/NNF.-, 34329/2025/NNF.-, 34330/2025/NNF.-, dan 34332/2025/NNF.- hasilnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan barang bukti dengan nomor 343328/2025/NNF.- dan 34331/2025/NNF.- hasilnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Dipentilon terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2025 tentang Narkotika;
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya