| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 5.Ade Azharie 6.Agus Subagya 7.Asril 8.Greafik Loserte 9.Lignauli Theresa 10.Johan Dwi Junianto 11.Tony Indra 12.Martopo Budi Santoso |
SUGIRI SANCOKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 33/TUT.01.03/24/03/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUGIRI SANCOKO selaku Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Ponorogo pada periode tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur dan pada periode tahun 2025 sampai dengan periode tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tanggal 14 Februari 2025, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten Dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030, bersama-sama AGUS PRAMONO selaku Pegawai Negeri yaitu selaku Sekretaris Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/534/212/2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dan berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor 821/ARH/71/405.25/2025 tanggal 07 November 2025 tentang Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta secara ex officio menjabat sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Ponorogo (Ketua Tim Penilai Pekerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ ARH/ 810/ 405.25/ 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 100.3.3.2/ ARH/310/405.25/2025 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025), pada bulan Februari 2021 sampai dengan tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Segading, Pakunden Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Kantor Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara No. 9 Ponorogo Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara Temengungan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Rumah NINIK SETYOWATI di Jl Arumdalu Nomor 4 Dukuh Mantren RT 003 RW 001 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari YUNUS MAHATMA selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405.10/2022, Tanggal 11 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027 (dilakukan penuntutan secara terpisah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Bupati Ponorogo bersama-sama dengan AGUS PRAMONO selaku Sekretaris Daerah yang diberikan oleh YUNUS MAHATMA karena YUNUS MAHATMA mengetahui bahwa Terdakwa bersama-sama AGUS PRAMONO sebagai penentu dalam pengurusan jabatan untuk dapat mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Ponorogo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
