Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2807/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2.DEWI KUSUMAWATI, S.H.
WINARTO BIN SURADJI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2807/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-8150/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARTO BIN SURADJI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

--------- Bahwa ia Terdakwa WINARTO BIN ALM SURADJI pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tuban Raya Bubutan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi AGUS SUMARTO BIN ALM SUMARWAN (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Tuban Raya Bubutan Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram, yang mana setiap gram nya seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan lunas oleh terdakwa kepada saksi AGUS SUMARTO BIN ALM SUMARWAN dengan cara transfer melalui rekening BCA dengan nomor rekening yang tidak dapat di ingat kembali.
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram tersebut, oleh terdakwa dibagi menjadi sebanyak 2 (dua) gram lalu dipecah menjadi 24 (dua puluh empat) poket klip yang sudah terdakwa jual diantaranya kepada Sdr. HASAN, Sdr. MUJIANTO, Sdr. SLAMET, Sdr. FIRMAN dan Sdr. SUGENG. Kemudian sisanya sebanyak 1 (satu) gram, terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) poket, lalu dari 12 (dua belas) poket narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual sebanyak 11 (sebelas) poket kepada para pembeli yang tidak terdakwa ketahui namanya, sehingga tersisa sebanyak 1 (satu) poket yang belum laku terjual.
  • Bahwa dalam menjual narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual narkotika jenis shabu adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Tuban Raya Bubutan Kota Surabaya, saat terdakwa sedang menunggu saksi AGUS SUMARTO BIN ALM SUMARWAN untuk membeli narkotika jenis shabu, berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi SUSANDI ROSDIANTO dan saksi MOCHAMMAD DANIEL MAHENDRA selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lasem Baru No. 28 Dupak Krembangan Surabaya, kemudian kembali dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,001 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal warna putih jenis shabu dengan berat netto ± 0,030 gram yang ditemukan di dalam dompet warna hitam dikursi ruang tamu yang berada di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan dibawah kursi ruang tamu di dalam rumah terdakwa, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berupa lembaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan lembaran Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan 1 (satu) buah handphone merk redmi warna abu – abu dengan nomor SIM 085800474551 yang ditemukan di dalam saku celana terdakwa. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.   
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2025 No. Lab : 09535/NNF/2025 atas nama Terdakwa WINARTO BIN ALM SURADJI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M,Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram.
  • 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa WINARTO BIN ALM SURADJI pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tuban Raya Bubutan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jl. Tuban Raya Bubutan Kota Surabaya, saat terdakwa sedang menunggu saksi AGUS SUMARTO BIN ALM SUMARWAN untuk membeli narkotika jenis shabu, berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi SUSANDI ROSDIANTO dan saksi MOCHAMMAD DANIEL MAHENDRA selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Lasem Baru No. 28 Dupak Krembangan Surabaya, kemudian kembali dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,001 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal warna putih jenis shabu dengan berat netto ± 0,030 gram yang ditemukan di dalam dompet warna hitam dikursi ruang tamu yang berada di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan dibawah kursi ruang tamu di dalam rumah terdakwa, uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berupa lembaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan lembaran Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan 1 (satu) buah handphone merk redmi warna abu – abu dengan nomor SIM 085800474551 yang ditemukan di dalam saku celana terdakwa. Kemudian untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

  

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2025 No. Lab : 09535/NNF/2025 atas nama Terdakwa WINARTO BIN ALM SURADJI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M,Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 gram.
  • 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya