Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa 1.Juki
2.Suniyeh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 144/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juki
2Suniyeh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.951.972,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 154.516.133,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    26.435.839,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.     0                 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp. 180.951.972,-

(Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hutang No : B.55/7148/11/2017 pada tanggal 23 November 2017 atas nama Tergugat II yang terletak di Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pengakuan Hutang No : B.55/7148/11/2017 pada tanggal 23 November 2017 atas nama Tergugat II yang terletak di Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak