| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa I AJI NUGROHO BIN KADEMIN SUGITO, bersama – sama dengan Terdakwa II MOH. TEGUH PRASETYO BIN SUPI’I dan Terdakwa III PRAYOGO CAHYO LAKSONO BIN SUGIANTO, pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam Hotel RedDoorz K23 yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Tim. XVIII No. 32, Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada tahun 2022 Terdakwa I ketika berada di dalam Lapas Medaeng untuk menjalani hukuman kemudian mengenal Saudara YUDA als YDYT (DPO). Hingga pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Saudara YUDA als YDYT untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 30 (tiga puluh) gram dengan harga per gram seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah disetujui oleh Saudara YUDA als YDYT, kemudian Terdakwa I melakukan pembayaran melalui transfer Bank BCA dengan nomor rekening 1772848051 atas nama KINANTI ZATZA CAHYANI dan mengirim nomor anak buahnya yakni Terdakwa II untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan oleh Terdakwa I. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa II dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang mangatakan akan turun meranjau dan Terdakwa II diarahkan untuk merapat di daerah Kedinding. Setelahnya, Terdakwa II sampai di daerah Kedinding dan diminta untuk menunggu sekitar 30 menit. Selanjutnya Terdakwa II mendapat kiriman sebuah foto dan Shareloc ranjauan Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa II meluncur menuju lokasi untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 27,967 (dua tujuh koma Sembilan enam tujuh) gram dan pulang menuju Hotel I&M dan membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 12 (dua belas) pocket dengan rincian 10 (sepuluh) pocket Terdakwa II isi dengan berat ± 1 (satu) gram dan 2 (dua) poket sisanya berisi seperempat gram Narkotika jenis Shabu dan menyimpan 1 (satu) poket sisanya. Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I mengabarkan bahwasannya barang tersebut sudah berada di Terdakwa II dan Terdakwa I memberi instruksi untuk membawanya sambil menunggu perintah Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan 13 (tiga belas) poket kepada Terdakwa III dengan maksud untuk menitipkan. Selanjutnya oleh Terdakwa III disimpan di dalam kamar Hotel I & M Kamar Nomor 118 yang beralamat di Jalan Argopuro No. 49, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di dalam Hotel RedDoorz K23 yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Tim. XVIII No. 32, Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur bersama dengan istrinya didatangi oleh Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastic berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,014 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna hitam dengan nomor simcard 087783134412, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna putih dalam kepemilikan Terdakwa I.
- Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga sekitar pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa II berada di depan Indomaret Apartment My Tower Rungkut Jalan Rungkut Industri Raya, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur hendak memasang ranjauan Narkotika jenis Shabu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa klip Narkotika jenis Shabu kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu di dalam kamar Hotel I & M Kamar Nomor 118 yang beralamat di Jalan Argopuro No. 49, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Setibanya di hotel, terdapat Terdakwa III sedang mengonsumsi Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bertuliskan "Wash Bag" warna hitam putih, 1 (satu) buah kotak plastic bekas dengan stiker "Close Up" warna putih, 13 (tiga belas) buah klip plastik berisi shabu dengan berat netto ± 27,967 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna merah mudah, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk "HARNIC", 1 (satu) buah lakban berwarna hijau, dan 1 (satu) buah lakban berwarna merah, Uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) 1 lembar uang Rp. 100.000 dan 1 lembar uang Rp. 50.000, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y29 warna putih provider Smartfren dengan nomor +62 822-2953-7338 nomor IMEI 866489078728258, 1 (satu) unit Handphone Poco type M3 warna kuning Provider TRI dengan nomor +62 895-3235-38935 nomor IMEI 861460053707307 dalam kepemilikan Terdakwa II dan Terdakwa III. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) klip plastic yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan Netto ± 27,967 (dua tujuh koma Sembilan enam tujuh) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 09463/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa AJI NUGROHO BIN KADEMIN SUGITO dkk dengan kesimpulan:
- 29371/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 18,728 gram.
- 29372/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,850
- 29373/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,857 gram.
- 29374/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,856 gram.
- 29375/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,371 gram.
- 29376/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,870 gram.
- 29377/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,835 gram.
- 29378/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,852 gram.
- 29379/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,841 gram.
- 29380/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,361 gram.
- 29381/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,848 gram.
- 29382/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,837 gram.
- 29383/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,843 gram.
- 29384/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,018 gram.
Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Para Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa I AJI NUGROHO BIN KADEMIN SUGITO, bersama – sama dengan Terdakwa II MOH. TEGUH PRASETYO BIN SUPI’I dan Terdakwa III PRAYOGO CAHYO LAKSONO BIN SUGIANTO, pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam Hotel RedDoorz K23 yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Tim. XVIII No. 32, Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB pada saat Terdakwa I sedang berada di dalam Hotel RedDoorz K23 yang beralamat di Jalan Rungkut Asri Tim. XVIII No. 32, Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur bersama dengan istrinya didatangi oleh Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastic berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,014 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna hitam dengan nomor simcard 087783134412, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna putih dalam kepemilikan Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Jum’at 03 Oktober 2025, sekira pukul 13.00 WIB, di depan Indomaret apartment My Tower Rungkut Jalan Rungkut Industri Raya, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya hendak memasang ranjauan Narkotika jenis Shabu di datangi oleh petugas kepolisian polres Pelabuhan tanjung perak dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa klip Narkotika jenis Shabu kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu di dalam kamar hotel I & M Kamar Nomor 118 yang beralamat di Jalan Argopuro No. 49, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Setibanya di hotel Terdakwa III sedang mengonsumsi Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat Terdakwa II dan Terdakwa III dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bertuliskan "Wash Bag" warna hitam putih, 1 (satu) buah kotak plastic bekas dengan stiker "Close Up" warna putih, 13 (tiga belas) buah klip plastik berisi shabu dengan berat netto ± 27,967 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna merah mudah, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk "HARNIC", 1 (satu) buah lakban berwarna hijau, dan 1 (satu) buah lakban berwarna merah, Uang tunai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) 1 lembar uang Rp. 100.000 dan 1 lembar uang Rp. 50.000, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type Y29 warna putih provider Smartfren dengan nomor +62 822-2953-7338 nomor IMEI 866489078728258, 1 (satu) unit Handphone Poco type M3 warna kuning Provider TRI dengan nomor +62 895-3235-38935 nomor IMEI 861460053707307 dalam kepemilikan Terdakwa II dan Terdakwa III. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Oktober 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) klip plastic yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan Netto ± 27,967 (dua tujuh koma Sembilan enam tujuh) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 09463/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa AJI NUGROHO BIN KADEMIN SUGITO dkk dengan kesimpulan:
- 29371/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 18,728 gram.
- 29372/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,850
- 29373/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,857 gram.
- 29374/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,856 gram.
- 29375/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,371 gram.
- 29376/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,870 gram.
- 29377/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,835 gram.
- 29378/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,852 gram.
- 29379/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,841 gram.
- 29380/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,361 gram.
- 29381/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,848 gram.
- 29382/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,837 gram.
- 29383/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,843 gram.
- 29384/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ± 0,018 gram.
Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - |