Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa NOR CAHYONO Bin SOEGIONO pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di Jalan Gembong Sawah Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendapat telfon dari sdr. KAWUK (DPO) yang menanyakan apakah barang jualan (narkotika jenis shabu) milik Terdakwa sudah habis, setelah itu Terdakwa menjawab masih tersisa 2 (Dua) gram yang belum laku terjual, lalu sdr. KAWUK (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menyerahkan shabu yang belum laku terjual kepada pembeli sdr. KAWUK (DPO) di daerah Asem 1 – Kota Surabaya tepatnya dekat gapura, setelah itu Terdakwa memberitahu kepada sdr. KAWUK (DPO) jika narkotika sudah berhasil diantarkan. Selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh sdr. KAWUK (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu untuk dijual di daerah Jalan Gembong Sawah Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, lalu Terdakwa pergi menuju lokasi yang diberikan dan berhasil menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (Lima) Gram.
- Selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis shabu yang didapat tersebut menjadi berbagai ukuran berat, ada yang 1 (satu) gram dibagi menjadi 2 (dua) poket plastik, dan ada juga yang 1 (Satu) poketnya berisi 1 (satu) gram, yang dijual Terdakwa kepada pembeli dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya, dan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ½ gramnya, sudah ada yang laku terjual kepada sdr. DUL (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dan kepada sdr. PENDI (DPO) sebanyak ½ (setengah) gram, sedangkan sisanya yang belum laku terjual Terdakwa simpan disaku celana Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr. KAWUK (DPO) dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya, sehingga apabila berhasil menjual setiap satu gramnya Terdakwa mendapat keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang digunakan Terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.
- Selanjutnya Saksi Rico Firmansyah Putra dan Dzikrullah Ahmad Kushadi mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan peredaran narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Jalan Asem Raya No.3 – A RT.009 RW.001 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan dalam tas selempang warna hitam, saku celana, dan dibawah meja dalam kamar ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 1,989 gram, ± 0,988 gram, ± 0, 452 gram dengan berat keseluruhan ± 3, 429 Gram;
- 8 (delapan) plastik bendel klip;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 1 (Satu) serok;
- Uang tunai sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (Satu) buah HP Vivo beserta simcard.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08218/NNF/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 23774/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1, 989 gram;
- 23775/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 988 gram;
- 23776/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 452 gram.
Dengan berat total Netto sejumlah ± 3, 429 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 23774/2024/NNF s.d 23776/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
- 23774/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,963 gram;
- 23775/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 960 gram;
- 23776/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 438 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak tang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa NOR CAHYONO Bin SOEGIONO pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2024, bertempat di Rumah Jalan Asem Raya No.3 – A RT.009 RW.001 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kepemilikan narkotika yang diterima oleh Saksi Rico Firmansyah Putra dan Dzikrullah Ahmad Kushadi yang merupakan anggota polri satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kemudian dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Jalan Asem Raya No.3 – A RT.009 RW.001 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, dari hasil penggeledahan dalam tas selempang warna hitam, saku celana, dan dibawah meja dalam kamar ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto masing-masing ± 1,989 gram, ± 0,988 gram, ± 0, 452 gram dengan berat keseluruhan ± 3, 429 Gram;
- 8 (delapan) plastik bendel klip;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 1 (Satu) serok;
- Uang tunai sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) buah HP Vivo beserta simcard.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08218/NNF/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 23774/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1, 989 gram;
- 23775/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 988 gram;
- 23776/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0, 452 gram.
Dengan berat total Netto sejumlah ± 3, 429 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 23774/2024/NNF s.d 23776/2024/NNF seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
- 23774/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,963 gram;
- 23775/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 960 gram;
- 23776/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 438 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak tang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |