Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.G/2026/PN Sby 1.YAYASAN LUMBUNG MASJID PEDUKUHAN KALILOM LOR
2.TJIPTO
3.EKO BUDI PRISTIONO
4.IWAN TONI
5.SUTARMONO
8.H. HUSEN YASIN,
9.H. MOCH SUHARSONO, SH,
10.YAYASAN MASJID ASHSHIDDIQ KALILOM LOR diwakili H. AKIB ZAKARIA
11.ACHMAD ZUBAIDI,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 209/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 14 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LUMBUNG MASJID PEDUKUHAN KALILOM LOR
2TJIPTO
3EKO BUDI PRISTIONO
4IWAN TONI
5SUTARMONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Urip mulyadi. MB. SHYAYASAN LUMBUNG MASJID PEDUKUHAN KALILOM LOR
2Urip mulyadi. MB. SHTJIPTO
3Urip mulyadi. MB. SHEKO BUDI PRISTIONO
4Urip mulyadi. MB. SHIWAN TONI
5Urip mulyadi. MB. SHSUTARMONO
Tergugat
NoNama
1H. HUSEN YASIN,
2H. MOCH SUHARSONO, SH,
3YAYASAN MASJID ASHSHIDDIQ KALILOM LOR diwakili H. AKIB ZAKARIA
4ACHMAD ZUBAIDI,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT ANGELO BINTANG, SH, M.Kn,
2KEPALA KELURAHAN TANAH KALI KEDINDING ,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan a quo;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan objek sengketa berupa 8 (delapan) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam gugatan merupakan tanah komunal masyarakat Kalilom Lor yang tercatat dalam administrasi desa sebagai tanah Lumbung dan/atau Masjid Kalilom Lor;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk penguasaan, pengalihan, jual beli, penyewaan, pengontrakan, pengavlingan, maupun bentuk pemanfaatan lainnya atas objek sengketa yang dilakukan Para Tergugat atau pihak manapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat;
  6. Menyatakan seluruh akta, surat, maupun dokumen yang menjadi dasar penguasaan Para Tergugat atas objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dari penguasaan yang bersumber dari Para Tergugat maupun pihak yang memperoleh hak dari Para Tergugat.
  8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 20.370.000.000,- (dua puluh miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh kerugian tersebut secara tunai dan sekaligus;
  12. Memerintahkan Turut Tergugat II, yaitu Pemerintah Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta instansi pemerintahan lain yang secara hukum berwenang menguasai administrasi riwayat tanah objek sengketa untuk menyesuaikan administrasi riwayat tanah objek sengketa. Selanjutnya, pengelolaan tanah komunal tersebut dilakukan oleh masyarakat melalui Yayasan Lumbung Masjid Pedukuhan Kalilom Lor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  13. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  14. Menetapkan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
  15. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan dapat dilaksanakan;
  16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak