Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.G/2026/PN Sby 1.SYARIFAH DEWI
2.ZULFA MAJIDAH,S.PSI
2.PT.OKE ASSET INDONESIA
3.KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 351/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 28 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIFAH DEWI
2ZULFA MAJIDAH,S.PSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANASTASIA HELENA STELLA, SHSYARIFAH DEWI
2ANASTASIA HELENA STELLA, SHZULFA MAJIDAH,S.PSI
Tergugat
NoNama
1PT.OKE ASSET INDONESIA
2KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya
2Notaris Sherly Dian Meirawati.,SH MH
3Notaris Dra.Sari Metta Amir Siregar.,SH M.Kn
4Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mempersulit penebusan atas jaminan milik Penggugat dan meminta pembayaran melebihi ketentuan perundang undangan dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan Tergugat II yang melakukan Pengalihan Piutang kepada Tergugat I tanpa adanya pemberitahuan kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menyatakan pembayaran pelunasan kredit adalah sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebagaimana surat Tergugat I No. 3163-LIT-10.2025 tanggal 8 Oktober 2025;
  5. Memerintahkan Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar pelunasan kredit sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada Tergugat I, karena Penggugat I dan Penggugat II adalah kredit macet;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat total sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah) dengan perincian:
  7. Kerugian Materiil

Karena asset para Penggugat berupa sebidang tanah dan
bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) No.02908, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur No.03987/Medokan Ayu 2020, tanggal 25/7/2020, Luas 325 M2 atas nama Zulfa Majidah S.PSI dan Syarifah Dewi, harga penilaiannya kurang lebih adalah sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat Milyard lima ratus juta rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa para Penggugat juga mengalami Kerugian immaterial berupa
pencemaran nama baik, gangguan psikologis dan intimidasi akibat
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I,
dan Tergugat II maka Penggugat menuntut Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kepada Penggugat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.02908, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur No.03987/Medokan Ayu 2020, tanggal 25/7/2020, Luas 325 M2 atas nama Zulfa Majidah S.PSI dan Syarifah Dewi, tanpa syarat apapun, tanpa beban Cessie setelah menerima pembayaran dari para Penggugat sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
  2. Memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan peralihan hak dan/atau perbuatan hukum apapun terhadap Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) No.02908, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur No.03987/Medokan Ayu 2020, tanggal 25/7/2020, Luas 325 M2 atas nama Zulfa Majidah S.PSI dan Syarifah Dewi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya atas harta benda milik Penggugat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) No.02908, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur No.03987/Medokan Ayu 2020, tanggal 25/7/2020, Luas 325 M2 atas nama Zulfa Majidah S.PSI dan Syarifah Dewi;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt
    voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul
    dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak